/
/
headlineLebong

Adu Kekuasaan, Suhu Politik di Lebong Kian Menghangat

2208
×

Adu Kekuasaan, Suhu Politik di Lebong Kian Menghangat

Sebarkan artikel ini
ADU KEKUASAAN, SUHU POLITIK LEBONG KIAN MENGHANGAT

GO BENGKULU, LEBONG – Suhu politik di Kabupaten Lebong terpantau kian menghangat, saling hujat antar pendukung hingga adu pengaruh kekuasaan mulai saling ditonjolkan. Bupati Kopli Ansori yang kembali maju di Pilkada Lebong terpaksa harus cuti sehingga tugas dan kekuasaannya sebagai Bupati Lebong dilaksanakan oleh Wakil Bupati Fahrurrozi.

Berawal dari situ kondisi mulai memanas, Fahrurrozi yang seolah tidak puas dengan kepemimpinan Kopli Ansori mulai menunjukkan taringnya, 2 hari pasca ditunjuk sebagai Plt Bupati Lebong, Fahrurrozi langsung menganulir SK Bupati terhadap Plt Kepala BKPSDM, Benni Kodratullah pada Kamis (26/9/2024).

Tidak berhenti sampai di situ, 5 hari kemudian, yakni pada Selasa (1/10/2024) Plt Bupati kembali melantik Donni Swabuana sebagai Pj Sekda Lebong mengganti posisi Mahmud Siam yang disebut-sebut SK-nya sebagai Pj Sekda Lebong telah berakhir pada 27 September lalu. Tindakan Plt Bupati itu tentu mendapat reaksi dari kedua belah pihak, ada yang pro dan ada yang kontra bahkan ada pula pihak yang merasa dirugikan dan menuding tindakan Plt Bupati itu semena-mena dan melanggar regulasi.

Tidak terima tindakan Plt Bupati itu, kubu Mahmud Siam melapor ke Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) dan membuahkan hasil Mendagri melalui Direktur Jendral Otonomi Daerah (Ditjen Otda), Komjel Pol. Drs. Tomsi Tohir, M. Si, mengeluarkan surat yang menganulir SK Pj Sekda Donni Swabuana. Dalam surat yang diterbitkan pada 8 Oktober lalu itu disebutkan bahwa penunjukan Donni Swabuana sebagai Pj Sekda belum mendapat persetujuan dari Mendagri sehingga bertentangan dengan ketentuan pasal 71 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 tahun 2016. Dalam surat itu juga Mendagri memerintahkan Plt Gubernur Bengkulu untuk membatalkan surat keputusan Gubernur Bengkulu Nomor 800.1.3.-P.2112 tahun 2024 tanggal 27 September 2024 tentang pengangkatan Donni Swabuana sebagai Pj Sekda Lebong.

“Agar mempertimbangkan aspek kondusivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kabupaten Lebong, dapat disetujui untuk mengangkat kembali Penjabat Sekda Kabupaten Lebong atas nama saudara Mahmud Siam,” demikian penggalan kutipan surat yang dilayangkan oleh Mendagri.

Terbitnya surat Mendagri ini tentu menambah kegaduhan di lingkungan masyarakat Lebong khususnya di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lebong karena terdapat dualisme penjabat Sekda.

Pasca terbitnya surat anulir dari Mendagri itu, kubu Plt Bupati pun tak tinggal diam. Kamis (10/10/2024) siang, Plt Bupati Fahrurrozi, didampingi Asisten I Setda Lebong, Reko Haryanto, berikut Pj Sekda Lebong Donni Swabuana, menggelar konferensi pers yang menerangkan bahwa Donni Swabuana sah sebagai Pj Sekda Lebong. Dia juga menegaskan bahwa dia adalah Plt Bupati yang sah yang mempunyai kewenangan penuh atas urusan Pemerintah Kabupaten Lebong. Surat yang diturunkan oleh Mendagri itu ditujukan kepada Pemerintah Provinsi Bengkulu, untuk itu pihaknya masih menunggu instruksi dari Pemerintah Provinsi Bengkulu, karena saat ini Pemprov masih melakukan upaya-upaya hukum dan menjalin komunikasi dengan Kemendagri.

“Sambil menunggu keputusan dari Pemerintah Provinsi Bengkulu terkait surat Kemendagri tersebut, maka saya perintahkan kepada Donni Swabuana untuk melaksanakan tugas seperti biasanya sebagai Sekda Lebong,” kata Fahrurrozi.

Lebih jauh, Plt Bupati juga mengingatkan kepada Mahmud Siam agar tidak membuat kegaduhan, provokasi dan tindakan-tindakan ilegal di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong. Fahrurrozi juga memerintahkan kepada Inspektur Inspektorat Lebong untuk melakukan pemeriksaan terhadap Mahmud Siam atas indikasi pelanggaran disiplin dan etika di birokrasi.

“Saya perintahkan Inspektorat Kabupaten Lebong untuk berkoordinasi dengan Inspektorat Provinsi dan Inspektorat Jendral Kementerian Dalam Negeri terkait pelanggaran yang dilakukan oleh Mahmud Siam,” tegasnya.

Senada dengan Plt Bupati, Biro Hukum Provinsi Bengkulu, Hendri Donan, pada Kamis (10/10/2024) juga menggelar konferensi Pers guna menanggapi surat Kemendagri yang beredar terkait penunjukan Pj Sekda Lebong. Pada kesempatan itu Hendri Donan menerangkan, sampai dengan hari ini Donni Swabuana masih sah sebagai Pj Sekda Lebong sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Kata dia, hingga hari ini pula pihaknya belum mengantongi fisik surat dari Kemendagri tersebut.

“Kami belum mengantongi fisiknya, tapi menanggapi isu yang beredar saya rasa hal ini perlu kami tanggapi,” kata Hendri.

Hendri juga menyebut, penunjukan Donni Swabuana sudah sesuai dengan regulasi yang ada. Dasar hukumnya, Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah. Dalam Pasal 5 ayat 2 di Perpres tersebut dijelaskan, jika terjadi kekosongan Sekretaris Daerah, untuk 3 bulan pertama penunjukan Pj Sekda diberi kewenangan kepada bupati. Jika 3 bulan telah terlampaui tetapi Sekda definitif belum juga ada, maka dalam Pasal 10 ayat 2 huruf b kewenangan penunjukan Pj Sekda Kabupaten/Kota kewenangannya ada di gubernur. Selain Perpres tersebut diperkuat pula dengan Permendagri Nomor 91 Tahun 2019 Pasal 2 ayat 2 huruf b yang menyebutkan kewenangan penunjukan ada di Pemerintah Provinsi dalam hal ini gubernur.

“Atas dasar kewenangan itulah yang digunakan Pemprov, saya rasa tidak ada yang salah. Jadi sembari menunggu komunikasi kami dengan Kemendagri, Donni Swabuana masih sah untuk melaksanakan tugasnya sebagai Pj Sekda Lebong,” jelasnya. (YF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *