GO BENGKULU, LEBONG – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) bersama Dinas Kesehatan Lebong melaksanakan kegiatan pemusnahan limbah B3 (Bahan Beracun dan Berbahaya), Kamis (26/9/2024). Limbah B3 dimaksud adalah obat-obat kadaluwarsa yang sudah menumpuk sejak tahun 2013 lalu.
Kepala Dinas Kesehatan yang sekaligus merangkap sebagai Plt Direktur RSUD Lebong, Rachman, SKM, dalam sambutannya menyampaikan, obat adalah bahan yang digunakan untuk mengurangi, menghilangkan, atau menyembuhkan penyakit yang diderita makhluk hidup. Namun, jika telah kadaluwarsa maka obat tidak dapat memberikan efek positif lagi bahkan bisa menimbulkan efek negatif bagi penggunanya sehingga harus dilakukan pemusnahan.
“Obat kadaluwarsa itu khasiat, mutu dan standar keamanannya sudah tidak ada lagi jadi harus kita musnahkan,” sampainya.
Lanjut Rahman, obat kadaluwarsa termasuk dalam salah satu limbah B3 yang diatur pengelolaan serta pelayanannya. Selain itu, obat kadaluwarsa juga harus dikelola dengan metode yang benar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk menghindari penyalahgunaan, Rachman menyebut obat kadaluwarsa yang ada di RSUD dan Dinas Kesehatan selama ini disimpan dalam ruangan terpisah dari obat lainnya.
“Karena kita tidak bisa melakukannya sendiri, jadi kita libatkan pihak ke-3 yang telah berizin dalam pengelolaan limbah B3, dalam hal ini kami bekerjasama dengan perusahaan Universal Eco Pasifif,” terangnya.
Rahman juga menerangkan, sumber obat kadaluwarsa yang akan dimusnahkan pihaknya itu bukan hanya pengadaan yang bersumber dari DAK (Dana Alokasi Khusus) tapi ada juga bantuan dan program dari Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu.
“Dinas Kesehatan dari 2022 hingga 2023 yang bersumber dari DAK sekitar Rp 40 juta, buffer stok/obat program sekitar Rp 115 juta. Sementara untuk RSUD terhitung sejak 2013 silam hingga April 2024 sekitar Rp 263 juta,” paparnya.
Selain jajaran Dinas Kesehatan dan RSUD Lebong, terpantau hadir dalam kegiatan pemusnahan obat kadaluwarsa yang diselenggarakan di RSUD Lebong pagi itu, Pj Sekretaris Daerah Lebong, Mahmud Siam, Kepala Bidang Aset, Gundala, perwakilan dari Inspektorat Kabupaten Lebong, Kanit Tipidter Satreskrim Polres Lebong, Kasi Datun Kejaksaan Negeri Lebong dan tamu undangan lainnya. (YF)