GO BENGKULU, LEBONG – Ratusan laporan masyarakat masuk ke kantor KPU (Komisi Pemilihan Umum) Lebong. Laporan itu terkait pencatutan nama di aplikasi SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik) yang diduga dilakukan oleh oknum pengurus Partai Politik (Parpol).
Salah satu pelapor yang enggan disebutkan namanya mengaku dia tidak tahu menahu tiba-tiba namanya terdaftar di SIPOL sebagai anggota salah satu Parpol. Padahal, dia mengaku tidak tahu menahu dan merasa tidak pernah masuk sebagai anggota Parpol.
“Saya tidak tahu menahu tiba-tiba nama saya ada di SIPOL. Saya tidak pernah berpartai dan saya tidak pernah dimintai izin untuk mencatut nama saya di SIPOL,” tegasnya.
Dia menambahkan, banyak kerugian yang dia dapat akibat dari namanya terdaftar sebagai anggota Parpol, salah satunya tidak bisa lagi ikut mendaftar sebagai penyelenggara Pemilu. Dia mengaku pernah mendaftar sebagai anggota PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) tapi, karena namanya terdeteksi sebagai anggota Parpol membuat dirinya gagal.
“Jujur saya keberatan, hanya gara-gara itu saya jadi tidak lulus,” terangnya.
Terkait hal itu, dirinya mengambil langkah untuk melapor ke KPU Lebong untuk mengklarifikasi bahwa dirinya bukanlah bagian dari Parpol.
“Sudah saya klarifikasi, saya diminta mengisi form pernyataan bahwa saya bukanlah bagian dari Parpol, Alhamdulillah selesai,” tandasnya.
Di sisi lain, Sekretaris KPU Lebong, Martoni, melalui Kasubag Hukum dan SDM, Reki Haryes, membenarkan informasi tersebut. Kata Reki, sejauh ini sudah ada sekitar 300 lebih laporan terkait pencatutan nama yang diduga dilakukan oleh oknum pengurus Parpol. Laporan itu diakuinya mulai berdatangan saat dimulainya perekrutan anggota PPK, Panwascam, PPS dan jajaran penyelenggara pemilu lainnya.
“Sejauh ini mungkin sudah ada sekitar 300 lebih laporan. Karena untuk menjadi bagian dari penyelenggara Pemilu itu salah satu syarat mutlak yang tidak bisa ditawar adalah bukan bagian dari Parpol,” ujar Reki, saat dibincangi awak gobengkulu.com Rabu (25/9/2024) pagi.
Dia menambahkan, jika mendapat laporan keberatan tersebut pihaknya meminta si pelapor untuk membuat pernyataan bahwa dirinya bukanlah bagian dari Parpol yang mencatut namanya itu. Kemudian, surat pernyataan itu nanti akan diteruskan ke pihak Parpol yang diklaim mencatut namanya itu untuk kemudian menghapus nama yang merasa keberatan tersebut. Karena, yang punya akses menghapus data anggota di SIPOL itu hanya orang Parpol itu sendiri.
“Kami hanya bisa merekomendasikan ke Parpol untuk menghapus nama si pelapor berdasarkan surat pernyataan yang dibuatnya itu,” ungkap Reki. (PLS)