/
/
headlineLebongpotret-desa

Terkesan Melawan, 2 Kali Dipanggil Mantan Pj Kades Sebelat Ulu Mangkir

1490
×

Terkesan Melawan, 2 Kali Dipanggil Mantan Pj Kades Sebelat Ulu Mangkir

Sebarkan artikel ini
Inspektur Inspektorat Lebong, Nurmanhuri

GO BENGKULU, LEBONG – Kendati sudah 2 kali dilayangkan surat panggilan untuk menyelesaikan permasalahan dugaan penggelapan dana desa yang diduga dilakukan oleh mantan Pj Kepala Desa (Kades) Sebelat Ulu, Kecamatan Pinang Belapis, Donni Suhendri, tapi hingga Rabu (11/9/2024) siang panggilan yang dilayangkan oleh Dinas PMD (Pemberdayaan Masyarakat Desa) Lebong tersebut tak kunjung dipenuhi.

Sebelumnya pada 24 Juli lalu Dinas PMD menggelar mediasi antara Donni Suhendri dengan Pj Kades Sebelat Ulu yang menjabat saat ini, Eko Sukmana. Saat itu disepakati Donni Suhendri harus mengembalikan uang yang telah ditarik olehnya paling lambat 14 hari setelah dilakukan mediasi. Tapi sayang, hampir satu setengah bulan berlalu Donni belum juga menyelesaikan kewajibannya. Bahkan 2 kali surat panggilan yang dilayangkan oleh Dinas PMD tak diindahkan olehnya.

Terkait hal itu, Inspektur Inspektorat Lebong, Nurmanhuri, saat dikonfirmasi awak gobengkulu.com Rabu (11/9/2024) siang, sangat menyayangkan atas tindakan Donni yang seolah cuek dan enggan bertanggungjawab atas perbuatannya. Namun, sejauh ini Nurmanhuri mengaku pihaknya belum bisa berbuat banyak karena permasalahan tersebut masih ditangani oleh Dinas PMD dan belum dilimpahkan ke pihaknya (Inspektorat).

“Seharusnya dia kooperatif dan segera menyelesaikan kewajibannya agar tak berlarut-larut karena ini menyangkut uang negara dan kepentingan orang banyak,” sampainya.

Dia juga mengingatkan kepada Donni agar segera memenuhi panggilan dari Dinas PMD agar permasalahan tersebut bisa cepat selesai. Jika tak kunjung diselesaikan, permasalahan tersebut akan diambil alih oleh pihaknya dan berpotensi akan bermuara ke ranah hukum.

“Kami mengimbau kepada Donni agar jangan menghindar dan segera menyelesaikan apa yang menjadi kewajibannya. Jika tidak ada iktikad baik tentu permasalahan tersebut akan bermuara ke ranah hukum karena menyangkut uang negara,” tegasnya. (PLS)

Baca juga:

Gelapkan Rp 428 Juta, Mantan Pj Kades Sebelat Ulu Ditenggat 15 Hari

DD Rp 428 Juta Ludes, Mantan Pj Kades Sebelat Ulu Lepas Tanggungjawab

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *