/
/
headlineLebong

Pendaftaran Bupati Lebong Dibuka, Ini Syaratnya!

1293
×

Pendaftaran Bupati Lebong Dibuka, Ini Syaratnya!

Sebarkan artikel ini

GO BENGKULU, LEBONG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebong mengumumkan syarat dan tempat pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lebong tahun 2024.

Ketua KPU Lebong, Yoki Setiawan, saat dikonfirmasi gobengkulu.com Minggu (25/8/2024) menyampaikan , untuk dapat mengajukan calon Bupati dan Wakil Bupati Lebong di Pilkada 2024, Partai Politik atau gabungan Partai Politik peserta pemilihan umum tahun 2024 minimal memperoleh suara sah sebanyak 7.019 (tujuh ribu sembilan belas) suara. Hal itu diakui Yoki berdasarkan keputusan KPU Kabupaten Lebong Nomor 567 Tahun 2024.

“Minimal 7.019 suara sah,” kata Yoki.

Yoki menambahkan, pendaftaran dibuka selama 3 hari mulai 27 hingga 29 Agustus. Di tanggal 27 dan 28 Agustus, pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB. Sedangkan hari terakhir, 29 Agustus waktu pendaftaran agak sedikit panjang yakni, dibuka pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 23.59 WIB.

“Dibuka 3 hari, 27,28 dan 29 Agustus di Kantor KPU Lebong,” imbuhnya.

Untuk syarat dan ketentuan lengkap tentang pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Lebong bisa dilihat di sini Surat NOMOR : 20/PL.02,2-Pu/1707/2/2024 TENTANG PENDAFTARAN PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI LEB0NG TAHUN 2024

(YF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *