GO BENGKULU, LEBONG – Tenggat waktu 2 pekan yang diberikan kepada Donni Suhendri selaku mantan Pj Kepala Desa Sebelat Ulu, Kecamatan Pinang Belapis, untuk mengembalikan Dana Desa senilai Rp 428 juta yang terlanjur ditarik olehnya semasa menjabat tidak dimanfaatkan dengan baik olehnya. Faktanya sudah 4 pekan berlalu Donni belum juga ada iktikad baik dan uang senilai Rp 428 juta milik Desa Sebelat Ulu belum juga dikembalikan olehnya ke kas desa.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Lebong, Saprul, saat dikonfirmasi awak gobengkulu.com Rabu (21/8/2024) siang. Kata Saprul, sejauh ini Donni tak pernah menjalin komunikasi dengan pihaknya bahkan Donni dinilai acuh dan seolah meremehkan kewajiban yang seharusnya diselesaikan dalam waktu dekat itu.
“Pernah kita panggil melalui surat tapi tidak digubris, ini kita akan surati lagi untuk yang kedua kalinya,” ujar Saprul.
Lanjut Saprul, jika dalam waktu dekat belum juga ada iktikad baik dari Donni, maka permasalahan tersebut akan segera dilimpahkan ke Inspektorat agar dilakukan audit secara menyeluruh semasa pemerintahannya.
“Kesimpulannya hanya ada 2 segera selesaikan atau permasalahan dilimpahkan ke penegak hukum,” tegas Saprul.
Akibat ulah Donni itu, Saprul menyebut roda pemerintahan Desa Sebelat Ulu terhambat. Bahkan untuk mengajukan pencairan DD tahap II pun tidak bisa karena terkendala di laporan realisasi yang hingga saat ini nyaris tidak ada. Sementara, untuk mengajukan pencairan DD tahap II harus ada laporan realisasi serapan dan capaian tahap I dengan catatan realisasi serapan minimal 60 persen dan rata-rata capaian keluaran setiap kegiatan minimal 40%
“Saya mengimbau dan meminta kepada Donni agar segera menyelesaikan permasalahan ini, setidaknya penuhi panggilan kami agar masalah ini bisa kita carikan solusinya,” tandas Saprul. (PLS)
Baca juga:














