/
/
headlinehukum-peristiwaLebongpotret-desa

Dana Desa Bawa Petaka, Mantan Kades dan Kaur Keuangan Desa Pungguk Pedaro Masuk Penjara

3991
×

Dana Desa Bawa Petaka, Mantan Kades dan Kaur Keuangan Desa Pungguk Pedaro Masuk Penjara

Sebarkan artikel ini
Korupsi DD Pungguk Pedaro Lebong
Press rilis Jumat (9/8/2024) pagi

GO BENGKULU, LEBONG – Nasib malang menimpa mantan Kepala Desa (kades) Pungguk Pedaro, Kecamatan Bingin Kuning, yang berinisial ST dan Kaur Keuangannya yang berinisial YD. Keduanya saat ini mendekam di ruang tahanan Polres Lebong atas dugaan korupsi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2022.

Dipaparkan Kapolres Lebong, AKBP Awilzan, melalui Wakapolres Kompol Mulyadi, dalam press rilis Jumat (9/8/2024) pagi, keduanya diduga telah melakukan tindak pidana korupsi DD dengan nilai yang sangat fantastis. Dari hasil audit yang diterbitkan oleh Inspektorat Kabupaten Lebong beberapa waktu lalu, ditemukan dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan tahun anggaran 2022 sekitar Rp 800 juta.

“Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan menyerahkan diri ke unit Tipidkor Polres Lebong dengan kooperatif. YD menyerahkan diri pada Senin (15/7/2024) malam sekitar pukul 23.00 WIB, sementara ST menyusul Rabu (17/7/2024) malam sekitar pukul 23.00 WIB,” jelas Wakapolres.

Wakapolres menambahkan, dari hasil penyelidikan panjang yang dilakukan oleh unit Tipidkor Polres Lebong didapati sejumlah perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh keduanya. Seperti, tidak dibayarkannya penghasilan tetap (Siltap/gaji) perangkat selama 7 bulan. Kemudian BLT DD tidak disalurkan selama 6 bulan, laporan pertanggungjawaban keuangan desa yang tidak lengkap dan tidak sah, ada juga bangunan fisik irigasi tersier yang gagal konstruksi melebihi batas toleransi yang diizinkan. Selain itu, lanjut Wakapolres memaparkan, ditemukan juga dugaan beberapa belanja fiktif dan perbuatan melawan hukum lainnya.

“Keduanya telah mengakui perbuatannya. Dari pengakuan kedua tersangka uang tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan membayar hutang. Ada juga yang digunakan untuk foya-foya karaoke di tempat hiburan,” ungkap Wakapolres.

Lebih jauh Wakapolres juga mengaku bahwa penyidik telah melakukan upaya penyitaan terhadap dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut dan ada juga penyitaan uang sebesar Rp 16 juta serta sertifikat tanah milik ST.

“Ada sejumlah alat bukti yang kita sita terutama dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan desa tahun 2022,” ujarnya.

Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka diancam dengan pasal 2 subsider pasal 3 juncto pasal 18 undang-undang RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang RI No 20 Tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. (PLS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *