GO BENGKULU, LEBONG – Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang sebagai bukti penting bahwa yang bersangkutan berperilaku baik atau tidak pernah melakukan tindak kriminal berdasarkan data kepolisian. SKCK biasanya digunakan sebagai salah satu pelengkap persyaratan administrasi untuk melamar pekerjaan atau untuk kebutuhan tertentu yang mempersyaratkan.
Untuk mendapatkan SKCK ada beberapa syarat yang harus dilengkapi dan diserahkan kepada pihak kepolisian yang akan menerbitkan SKCK berupa fotocopy KTP dan identitas diri lainnya. Tapi sekarang ada syarat tambahan yang harus dimiliki oleh seseorang yang ingin mendapatkan SKCK yakni, wajib terdaftar sebagai peserta aktif Program JKN atau BPJS Kesehatan.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Lebong, AKBP Awilzan, S.I.K, melalui Kasat Intelkam, AKP Freddy, saat dibincangi Rabu (31/7/2024) kemarin. Kata Freddy, sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 6 tahu 2023 tentang Penerbitan SKCK, terhitung mulai tanggal 1 Agustus 2024, setiap orang yang ingin mendapatkan SKCK orang tersebut wajib terdaftar sebagai peserta aktif Program JKN atau BPJS Kesehatan. Hal itu secara eksplisit tertuang dalam pasal 4 ayat (1) pada peraturan tersebut (Perpol RI Nomor 6 tahu 2023).
“Bukan hanya di Lebong tapi berlaku secara nasional mulai 1 Agustus 2024,” sampai Kasat.
Kasat menambahkan, bagi yang belum terdaftar sebagai peserta aktif Program JKN atau BPJS Kesehatan, Kasat mengimbau agar terlebih dulu mendaftar (JKN BPJS, red) jika ingin SKCK-nya bisa diterbitkan. Atau bagi yang sudah terdaftar tapi dalam kondisi menunggak (Angsuran, red), Kasat menyebut yang bersangkutan wajib membayar tunggakannya terlebih dahulu minimal 1 bulan.
“Jika belum terdaftar (JKN/BPJS), SKCK belum bisa diterbitkan,” kata Kasat.
Berikut syarat untuk mendapatkan SKCK:
-Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP Asli
-Fotokopi akte lahir
-Fotokopi identitas diri lainnya bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
-Pas foto berwarna 4×6 sebanyak 6 lembar
-Bukti kepesertaan aktif JKN BPJS
(PLS)