GO BENGKULU, LEBONG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lebong, menggelar rapat paripurna terhadap pandangan fraksi terhadap nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tahun Anggaran (TA) 2024. Rapat paripurna yang dibuka langsung oleh Ketua DPRD Lebong, Carles Ronsen, pagi siang itu berlangsung di ruang Rapat Paripurna DPRD Lebong, Senin (29/7) sekitar pukul 13.30 WIB.
Diketahui sebelumnya terdapat 3 Raperda yang disampaikan oleh pihak eksekutif, yakni, Raperda terkait Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), kemudian Raperda terkait Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPLH) dan Raperda terkait Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045.
Terpantau dalam rapat paripurna yang digelar siang itu, dari 6 fraksi yang ada hanya 5 fraksi yang menyampaikan pandangan terhadap nota pengantar Raperda yang disampaikan oleh pihak eksekutif, meliputi, fraksi PAN, Fraksi PKB, Fraksi Demokrat, Fraksi Gerakan Perjuangan Rakyat dan Fraksi Perindo, sementara fraksi Nasdem tidak menyampaikan pendapat.
Secara umum hampir seluruh fraksi menyambut baik nota pengantar Raperda yang disampaikan oleh pihak eksekutif, hanya saja penekanannya harus memberi manfaat kepada masyarakat, selain itu juga harus mempertimbangkan akan aspek pendapatan daerah. Kemudian dalam pelaksanaannya pun harus memenuhi prinsip transparansi serta akuntabel.
Terkait pendirian perusahaan air minum, hampir seluruh fraksi berharap dan menegaskan agar pengelolaan air di Kabupaten Lebong dapat lebih maksimal dan memberi manfaat secara merata kepada masyarakat. Tidak seperti selama ini, sumber air banyak tapi masyarakat tidak dapat merasakan manfaatnya secara merata, parahnya lagi tidak dapat memberi manfaat bagi daerah.
“Kita berharap nantinya PDAM bisa memenuhi kebutuhan air masyarakat dan sebisa mungkin mampu menyumbang PAD kepada daerah,” sampai Erlan mewakili dari fraksi PKB.
Selain itu terkait RPJPD, harus memperhatikan sinergitas terhadap RPJPD dan RPJM Nasional sesuai dengan Peraturan Pemerintah dan Undang-undang. Lebih dari itu, RPJPD dapat menjadi acuan pembangunan ke depan sehingga tidak hanya sebagai rutinitas atau pun formalitas saja.
“Jangan hanya menjadi agenda rutin daerah, tapi benar-benar sebagai rencana yang matang dan inklusif yang mampu menjawab misi seluruh masyarakat Lebong dalam 20 tahun ke depan,” tutur Asniwati mewakili dari fraksi Demokrat.
Usai mendengar pandangan dari masing-masing fraksi, ketua DPRD mengimbau kepada eksekutif agar pandangan dari fraksi-fraksi tersebut menjadi pertimbangan dan acuan dalam mengajukan Raperda nantinya dengan tujuan Raperda yang diusulkan itu benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat daerah.
“Kita semua sudah mendengar pandangan dari fraksi-fraksi, semoga pandangan dari fraksi-fraksi tadi dapat menjadi pertimbangan dan acuan eksekutif untuk mengusulkan Raperda nantinya,” ujar Ketua DPRD, Carles. (PLS)