GO BENGKULU, LEBONG – Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) merupakan dana alokasi khusus nonfisik untuk mendukung biaya operasional nonpersonalia bagi Satuan Pendidikan (Sekolah, red). Satuan pendidikan berhak dan bebas menggunakan dana BOS sesuai kebutuhan sekolah dengan tetap mempedomani aturan serta Juklak dan Juknis yang ada.
Dalam merealisasikan dana BOS, (Kemendikbud) mewajibkan satuan pendidikan untuk membuat pelaporan secara online. Selain itu, Kemendikbud juga mewajibkan satuan pendidikan agar mempublikasikan laporan penggunaan dana BOS melalui papan informasi yang ada di sekolah. Artinya, satuan pendidikan harus bertanggungjawab serta transparan dalam merealisasikan dana BOS.
Namun, pada faktanya tidak jarang satuan pendidikan yang dinilai tidak transparan dalam merealisasikan dana BOS. Seperti satuan pendidikan yang ada di Kabupaten Lebong, terpantau masih banyak satuan pendidikan yang tidak mempublikasi pengelolaan dana BOS melalui papan informasi yang ada di sekolah sesuai dengan perintah Kemendikbud.
Terkait hal itu, Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lebong, Elvian Komar, ketika dikonfirmasi awak gobengkulu.com, Kamis (25/7/2024) siang dengan tegas menyampaikan dirinya sudah berulang kali mengimbau kepada satuan pendidikan agar mempublikasi pengelolaan dana BOS melalui papan informasi agar bisa diakses dan dipantau oleh siswa, wali siswa serta masyarakat umum.
“Memang benar itu harus dipajang agar bisa diakses publik. Saya juga sudah berulang kali memperingatkan tapi masih saja ada yang tidak patuh, dipajang tapi dalam ruangan,” sampainya.
Untuk itu, Elvian kembali mengingatkan dan mengimbau kepada seluruh satuan pendidikan di bawah naungannya agar menggunakan dana BOS sesuai aturan yang ada dan lebih transparan agar tidak ada kecurigaan dari publik.
“Saya kembali mengimbau kepada seluruh satuan pendidikan (SD, SMP) yang ada di Kabupaten Lebong agar menggunakan dana BOS sesuai aturan dan yang terpenting harus transparan,” imbuhnya.
Elvian juga menjelaskan, di Kabupaten Lebong terdapat 26 satuan pendidikan tingkat SMP 26 dan 93 tingkat SD. Untuk besaran dana BOS dihitung berdasarkan jumlah siswa. Untuk tingkat SD sebesar Rp900 ribu per siswa per tahun sedangkan SMP sebesar Rp1.050.000 per siswa per tahun.
“Penyaluran tidak lagi ke RKUD (Rekening Kas Umum Daerah), tapi disalurkan langsung ke rekening masing-masing sekolah,” tandasnya. (PLS)