GO BENGKULU, LEBONG – Ada-ada saja ulah mantan Pj Kepala Desa Sebelat Ulu, Kecamatan Pinang Belapis, Kabupaten Lebong, Donni Suhendri. Dirinya terancam berurusan dengan hukum atas perbuatannya semasa menjabat sebagai Pj Kepala Desa Sebelat Ulu yang berakhir sekitar bulan Maret lalu. Pasalnya, beredar informasi dirinya telah menggelapkan DD (Dana Desa) tahap I tahun 2024. Uang sekitar Rp 428 juta yang semestinya untuk kegiatan desa tahap I telah ditarik sepenuhnya dari rekening kas desa, sementara belum 1 pun kegiatan yang direalisasikan dari uang tersebut. Dampak dari ulah Doni tersebut, roda pemerintahan Desa Sebelat Ulu yang saat ini di bawah kepemimpinan Hazaras Eko Sukmana tak berjalan mulus.
Untuk meluruskan permasalahan tersebut, Dinas PMD (Pemberdayaan Masyarakat Desa) Lebong turun tangan dan berupaya melakukan mediasi antara Doni (Mantan Pj Kades) dengan Pj Kepala Desa saat ini, Hazaras Eko Sukmana dapat kembali berjalan dengan baik. Mediasi digelar di kantor Dinas PMD pada Rabu (24/7/2024) pagi sekira pukul 10.00 WIB, dengan menghadirkan Kasi Datun Kejaksaan Negeri Lebong, Ferdi.
Kasi Datun Kejari Lebong, Ferdi, ketika dikonfirmasi seusai melakukan mediasi, menceritakan, dari hasil mediasi Doni mengakui DD Tahap I tahun 2024 memang telah ditarik olehnya dengan nilai sekitar Rp 428 juta. Uang tersebut baru direalisasikan untuk penyaluran BLT DD selama 2 bulan sedangkan kegiatan ketahanan pangan serta pembangunan fisik dan kegiatan lainnya belum berjalan.
“Iya dia mengakui uang tersebut sudah ditarik olehnya,” kata Ferdi.
Lanjut Ferdi, Doni juga menyatakan siap untuk mengembalikan atau menyerahkan uang tersebut kepada Pj Kepala Desa saat ini, Hazaras Eko Sukmana yang menggantikan posisinya.
“Kita kasih waktu 15 hari, kita tunggu saja jika tidak tentu ada konsekuensi hukum yang harus dia terima karena dinilai telah menggelapkan uang negara,” imbuh Ferdi.
Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Dinas PMD, Saprul, dirinya minta mantan Pj Kades, Donni, agar segera mengembalikan dana desa tersebut secepat mungkin. Jika tidak, Saprul memastikan akan ada konsekuensi hukum menanti.
“Ya harapan kita tepat waktu, jika masih telat 15 hari risikonya tanggung sendiri,” tutupnya.