GO BENGKULU, LEBONG – Satres Narkoba Polres Lebong berhasil mengungkap 2 kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu dan ganja dalam Ops Antik Nala yang digelar dari 24 Juni hingga 8 Juli lalu. Dalam Ops Antik Nala selama 15 hari itu petugas berhasil mengamankan 3 orang tersangka. 3 orang tersebut masing-masing berinisial EF (62) warga Desa Pungguk Pedaro, Kecamatan Bingin Kuning, kemudian WA (27) dan ES (21) yang keduanya warga Desa Tik Jeniak, Kecamatan Lebong Selatan.
Dalam konferensi pers yang digelar Kamis (11/7/2024) pagi, Kapolres Lebong, AKBP. Awilzan, S.I.K, melalui Kasat Narkoba, Iptu Eka Agustian Saputra, menjelaskan, tersangka EF berhasil diamankan pada 29 Juni lalu sekira pukul 21.25 WIB di sebuah kedai kopi yang berada di Kecamatan Amen. Saat diamankan, bersama EF petugas menemukan barang bukti berupa 1 paket kecil sabu yang diselipkan dalam case HP miliknya. Lalu petugas menggiring EF ke kediamannya di Desa Pungguk Pedaro untuk mencari barang bukti lain. Di kamar milik EF, petugas kembali menemukan 1 paket besar (Sabu, red), plastik klip, alat hisap, kaca pyrex dan timbangan digital dan beberapa barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan Narkotika yang dilakukan oleh EF.
“Kita temukan 2 paket sabu, 1 paket kecil dan 1 paket besar, totalnya sekitar 7,15 gram,” ungkap Kasat.
Kasat menambahkan, untuk tersangka WA dan ES, keduanya ditangkap pada 2 Juli sekitar pukul 21.30 WIB, saat akan bertransaksi di pinggir jalan Desa Tik Jeniak. Dari tangan WA petugas menemukan barang bukti ganja seberat 2,18 gram. Sementara pada tersangka ES petugas tidak menemukan barang terlarang apa pun tapi ditemukan HP merk Vivo warna hitam merah yang diduga digunakan oleh ES untuk bertransaksi barang haram tersebut bersama WA.
“2 orang ini diduga sedang melakukan transaksi, kita temukan barang bukti berupa tanaman yang diduga kuat jenis ganja seberat 2,18 gram,” terang Kasat.
Lebih jauh Kasat menjelaskan, dari 3 tersangka yang berhasil diamankan itu, 2 diantaranya merupakan TO (Target Operasi), yakni, EF dan WA, sementara ES tidak termasuk dalam TO tapi berhasil dijaring karena diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan Narkotika. Atas perbuatannya, EF disangkakan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika tersangka EF terancam pidana penjara maksimal 5 Tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
“Sementara, WA dan ES disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 111 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama dua puluh tahun dan pidana denda paling banyak Rp10 miliar,” demikian Kasat. (YF)