GO BENGKULU, LEBONG – Bertempat di Pendopo Rumah Dinas Bupati Lebong pada Kamis (4/7/2024) siang sekitar pukul 13.30 WIB, 26 kepala desa definitif di Kabupaten Lebong mengikuti pengukuhan dan pengesahan penambahan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun. 26 Kepala desa yang hadir hari itu dikukuhkan dan disahkan langsung oleh Bupati Lebong yang juga dihadiri unsur Forkopimda, wakil bupati, Penjabat Sekdakab Lebong, para kepala OPD, camat, dan seluruh perangkat desa beserta BPD sekabupaten Lebong.
Usai melakukan pengukuhan, dalam sambutannya bupati menyampaikan ucapan selamat kepada para kepala desa yang telah diperpanjang masa jabatannya menjadi 8 tahun. Kata bupati, pengukuhan yang selenggarakan itu merupakan hasil perjuangan dan kerja keras para kepala desa sehingga undang-undang no 3 tahun 2024 tentang desa dapat segera diberlakukan di Kabupaten Lebong.
“Kita bersyukur ini merupakan hasil perjuangan para kepala desa, mulai dari audiensi dengan DPRD Lebong hingga berkunjung ke Kemendagri sehingga UU No 3 Tahun 2024 dapat segera kita terapkan di Kabupaten Lebong,” sampai bupati.
Pada kesempatan itu pula bupati kembali mengingatkan agar masa jabatan yang diperpanjang dapat dimanfaatkan dengan baik untuk berbuat dan mengabdi kepada masyarakat. Lanjut bupati, seorang kepala desa harus bisa mengayomi masyarakatnya dan mampu menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang ada di desa. Selain itu, bupati berpesan agar kepala desa berinovasi dan bersaing untuk membangun desa.
“Ini merupakan sejarah dimana 1 periode 2 kali dilantik, gunakan kesempatan ini dengan baik untuk mengabdi kepada masyarakat,” imbuhnya.
Selain berbuat dan mengabdi kepada masyarakat, bupati juga berpesan agar kepala desa tidak berhenti belajar dan terus mendalami aturan-aturan terkait pemerintah desa dan aturan-aturan yang mengatur tentang pengelolaan keuangan desa. Bupati menyebut, seorang kepala desa dipercaya mengelola uang negara untuk masyarakatnya dan membangun desa yang dia pimpin. Jangan sampai, tujuan yang baik ataupun perbuatan yang baik yang dilakukan oleh para kepala desa malah menyeret untuk berurusan dengan hukum hanya karena ketidaktahuan terkait aturan-aturan.
“Terus belajar dan pahami aturan-aturan yang berlaku, jangan sampai nanti hanya karena ketidaktahuan malah berbenturan dengan hukum,” tandasnya.
Informasi terhimpun, saat ini terdapat 27 jabatan kepala desa definitif di Kabupaten Lebong yang diperpanjang masa jabatannya dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Hanya saja, pada Kamis siang terpantau hanya 26 orang yang mengikuti pengukuhan dan pengesahan penambahan masa jabatan, 1 lainnya dikabarkan berhalangan hadir dan akan menjalani pengukuhan susulan.
Berikut kepala desa yang ditambah masa jabatannya:
- Yudi Robinson Kepala Desa Lokasari
- Kulman Jaya Kepala Desa Tik Tebing
- Maulana Kepala Desa Tabeak Blau
- Apriyudi Kepala Desa Pagar Agung
- Armen Machfudi Kepala Desa Manai Blau
- Kamarudin Kepala Desa Bioa Sengok
- Suhadi Kepala Desa Suka Bumi
- Budi Irawan Kepala Desa Gunung Alam
- Sukran Aziz Kepala Desa Talang Bunut
- Abdullah Kepala Desa Kota Baru
- Abdul Sumardi Kepala Desa Lemeu
- Zulkaidi Kepala Desa Bioa Putik
- M Yusuf Kepala Desa Ladang Palembang
- Irwan Kepala Desa Kampung Dalam
- Reky Ansa Kepala Desa Sukau Kayo
- Edi Munandar Kepala Desa Tanjung Bungai I
- Rizon Pansori Kepala Desa Semelako II
- Anton Sugiarto Kepala Desa Turan Tiging
- Alfian Kepala Desa Talang Ratau
- Armaja Kartika Kepala Desa Talang Baru I
- Aprildo Kepala Desa Talang Liak II
- Rodi Aman Kepala Desa Sukau Mergo
- Hendri Kepala Desa Embong
- Zulkarnain Kepala Desa Ketenong I
- Zulkarnain Kepala Desa Tambang Saweak
- Subhan Sani Kepala Desa Air Kopras
- Viki Anuari Kepala Desa Kutai Donok (Tidak Hadir)
(PLS)