GO BENGKULU, LEBONG – 27 Jabatan Kepala Desa definitif di Kabupaten Lebong resmi ditambah 2 tahun yang sebelumnya selama 6 tahun menjadi 8 tahun. Penambahan masa jabatan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa yang disahkan pada 24 April 2024 lalu. Di dalam UU No 3 Tahun 2024 itu dijelaskan tentang masa jabatan kepala desa dan BPD (Badan Permusyawaratan Desa) menjadi 8 tahun sejak tanggal dilantik. Sejalan dengan itu, Pemerintah Kabupaten Lebong telah melakuan pengukuhan penambahan masa jabatan 27 kepala desa definitif yang ada saat ini.
Namun, sejauh ini Pemerintah Kabupaten Lebong baru mengukuhkan penambahan masa jabatan kepala desa saja sementara untuk BPD kabarnya akan dilakukan dalam waktu dekat karena akan melalui proses evaluasi terlebih dahulu.
Seperti yang disampaikan oleh Bupati Lebong, Kopli Ansori, S. Sos, saat dibincangi awak gobengkulu.com, seusai acara pengukuhan penambahan masa jabatan kepala desa, Kamis (4/7/2024) siang. Bupati menyebut, masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun merupakan perintah undang-undang, tapi, penambahan masa jabatan kepala desa yang saat ini belum habis masa jabatannya (Yang sebelumnya dilantik 6 tahun) harus melalui evaluasi terlebih dahulu termasuk juga penambahan masa jabatan BPD.
“Inikan penambahan masa jabatan bukan pelantikan dari awal hasil Pilkades, tentunya harus melalui evaluasi dulu dan berdasarkan evaluasi kami 27 Kades definitif kita yang ada saat ini masih layak untuk ditambah jabatannya karena ini juga buah dari perjuangan mereka,” sampainya.
Terkait BPD, bupati mengaku telah memerintahkan Dinas PMD (Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) melakukan pemanggilan terhadap BPD per kecamatan untuk dilakukan evaluasi apakah layak untuk ditambah masa jabatannya atau tidak. Karena, info yang dia dapat masih terdapat sejumlah jabatan BPD di Kabupaten Lebong yang memang patut dievaluasi, ada yang orangnya sudah meninggal, ada yang sudah tidak lagi berdomisili di desa tempat dia menjabat, dan ada pula yang kinerjanya patut dievaluasi.
“Saya sudah memerintahkan kepada Dinas PMD untuk melakukan pemanggilan seluruh anggota BPD per kecamatan untuk dievaluasi. Kita evaluasi dulu baru nanti kita lakukan pengukuhan penambahan masa jabatan kepada mereka yang dinilai layak,” jelasnya. (PLS)