GO BENGKULU, LEBONG – Menanggapi keluhan akan pelayanan kesehatan khususnya bagi peserta BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan, Pemerintah Kabupaten Lebong bersama tim forum kemitraan pengelolaan kerja sama fasilitas kesehatan menggelar rapat rekonsiliasi dengan BPJS Kesehatan Cabang Curup, Rabu (19/6/2024). Dalam rapat tersebut salah satu pembahasan terkait kekosongan stok obat yang kerap dikeluhkan oleh pasien peserta BPJS Kesehatan di Kabupaten Lebong.
Pada kesempatan itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Curup Eka Natalina Setian menyampaikan, permasalahan kekosongan stok obat memang menjadi permasalahan yang kerap ditemui yang menjadi keluhan pasien BPJS, bukan hanya di Kabupaten Lebong tapi sudah menjadi isu nasional.
“Kekosongan obat ini menjadi isu nasional, bukan hanya di Kabupaten Lebong saja,” ujarnya.
Dia menambahkan, terkait kondisi kekosongan obat yang sering terjadi pada fasilitas kesehatan (Faskes) itu, pihaknya sudah menempatkan spanduk di setiap Faskes sebagai media sosialisasi janji layanan. Dari beberapa poin janji layanan tersebut, salah satunya adalah ketersediaan obat.
“Jadi pasien tidak diperbolehkan membeli sendiri obat di luar. Karena obat itu sendiri sudah bagian dari klaim BPJS Kesehatan,” katanya.
Lanjut Eka, peserta BPJS yang diminta untuk membeli obat di luar Faskes bisa melaporkannya ke BPJS Kesehatan. Dirinya memastikan jika biaya yang dikeluarkan peserta BPJS untuk membeli obat tidak bisa diklaim. Menurutnya, ketersediaan obat tersebut sudah menjadi tanggung jawab dari masing-masing Faskes untuk menyiapkan obat yang menjadi kebutuhan pasien.
“Pada intinya Faskes tidak boleh membebani pasien untuk membeli obat di luar. Obat merupakan tanggung jawab setiap Faskes,” jelasnya.
Masih kata Eka, selain ketersediaan stok obat ada beberapa hal lain yang menjadi pembahasan untuk dilakukan evaluasi dari rapat rekonsiliasi yang dilakukan bersama Pemkab Lebong. Seperti kepatuhan FKPP terhadap kerjasama Faskes hingga keterlambatan pengajuan klaim yang sebelumnya terjadi di RSUD Lebong.
“Untuk pengajuan klaim di RSUD Lebong sudah diatasi dengan penambahan mesin scanner dengan speed yang lebih cepat sehingga keterlambatan pengajuan klaim ini tidak lagi terjadi,” singkat Eka.
Sementara itu, Sekretaris Kabupaten Lebong H. Mustarani Abidin, SH, M.Si, yang ikut hadir pada rapat rekonsiliasi tersebut mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi pelayanan Faskes BPJS Kesehatan di Kabupaten Lebong, mulai dari Puskesmas, praktik dokter hingga di RSUD Lebong.
“Terhadap pelayanan itu kita evaluasi mana yang selama ini menjadi kendala dan permasalahan dalam pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Dalam pelaksanannya semua memahami Tupoksi masing-masing. Sehingga bagi BPJS Kesehatan sebagai masukan, dan bagi kami kendala itu akan kami evaluasi. Apakah kendalanya di BPJS Kesehatan atau di Faskes,” singkat Mustarani. (YF/ADV)