GO BENGKULU, LEBONG – Masa jabatan 27 kepala desa definitif yang saat ini masih menjabat di wilayah Kabupaten Lebong akan diperpanjang 2 tahun dari sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun. Hal itu menindaklanjuti Undang-Undang No 3 Tahun 2024 tentang Desa yang ditetapkan dan diundangkan pada 25 April 2024 lalu.
Tidak ingin salah langkah, pada Kamis (13/6/2024) Bupati Lebong, Kopli Ansori, bersama APDESI (Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia) menyambangi Kemendagri untuk melakukan audiensi terkait Juklak dan Juknis perpanjangan masa jabatan kepala desa sesuai dengan UU No 3 Tahun 2024.
Dikonfirmasi terkait hal itu bupati menyampaikan, dari audiensi yang digelar tersebut Kemendagri melalui Ditjen Bina Pemerintahan Desa memastikan, perpanjangan masa jabatan dan pelantikan kepala desa sudah bisa dilaksanakan. Kendati belum ada turunan dari UU No 3 Tahun 2024 itu tapi Kemendagri melalui Ditjen Bina Pemerintahan Desa telah menerbitkan surat edaran sebagai acuan.
“Kita sudah dapat jawaban dan kita telah mengantongi surat edaran dari Ditjen Bina Pemerintahan Desa sebagai acuan,” sampai bupati.
Senada dengan bupati, Kepala Dinas Pemerintahan Desa Kabupaten Lebong, Saprul menyampaikan hal yang sama. Pihaknya telah mengantongi surat edaran dari Ditjen Bina Pemerintahan Desa agar segera menerbitkan SK Perpanjangan masa jabatan kepala desa yang ada di Kabupaten Lebong dan melakukan pelantikan kembali.
“Sepulang dari sini kita akan segera persiapkan sembari menunggu petunjuk pak bupati,” kata Saprul.
Lebih jauh Saprul juga menjelaskan, di Kabupaten Lebong saat ini terdapat 27 kepala desa definitif yang masa jabatannya masih aktif. 12 kepala desa akan berakhir sekitar akhir 2024, sementara 15 lainnya akan berakhir sekitar 2027 mendatang.
“Masing-masing mereka akan diperpanjang 2 tahun, karena pelantikan sebelumnya masa jabatan mereka hanya 6 tahun,” jelasnya. (YF)