/
/
headlineLebongpotret-desa

Tidak Ada Deadline Tanggal 28 Februari, Pengajuan DD Masih Ditunggu

808
×

Tidak Ada Deadline Tanggal 28 Februari, Pengajuan DD Masih Ditunggu

Sebarkan artikel ini
Reko Haryanto S.Sos., M. Si
Reko Haryanto S. Sos., M. Si

GO BENGKULU, LEBONG – Beredar kabar deadline pengajuan DD ADD tahap I tahun anggaran 2024 paling lambat tanggal 28 Februari, jika lewat dari tanggal itu maka pengajuan DD ADD tidak diproses lagi. Usut punya usut, rupanya informasi tersebut tidak benar. Hal itu disampaikan hanya untuk memacu pemerintah desa agar dapat segera merealisasikan dana desa untuk kepentingan masyarakat.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Reko Haryanto, S. Sos., M. Si, ketika dikonfirmasi dengan tegas menepis hal itu. Reko juga memastikan dirinya tidak pernah memberi tenggat waktu terakhir hingga tanggal 28 Februari karena belum ada aturan yang menyebut hal itu. Kendati demikian, Reko tetap meminta gerak cepat Pemerintah Desa agar segera merealisasikan dana desanya untuk kepentingan masyarakat.

“Kalaupun ada isu yang mengatakan paling lambat tanggal 28 Februri, itu hanya untuk memacu Pemerintah Desa. Tapi kalau ada yang mengatakan lewat tanggal 28 Februari DD tidak bisa dicairkan lagi itu tidak benar,” terang Reko, ketika dikonfirmasi di kantorya Rabu (22/2/2024) siang.

Lanjut Reko, Perbup terkait penyaluran DD tahun anggaran 2024 pun sudah lama terbit. Artinya, saat ini pemerintah desa sudah bisa mengajukan pencairan tahap I dengan melengkapi syarat yang sudah ditentukan. Hal itu pun diakuinya telah disampaikan ke pemerintah desa melalui Kecamatan.

“Perbup sudah terbit artinya pengajuan sudah bisa, jangan ditunda-tunda lagi. Kami juga telah melayangkan surat ke Kecamatan untuk diteruskan ke desa-desa,” jelasnya.

Masih kata Reko, per hari ini, Kamis 22 Februari 2024 baru ada sekitar 60 desa yang sudah mengantongi rekomendasi darinya. Apakah sudah cair atau belum dia tidak mengetahui pasti karena itu urusannya di BKD (Badan Keuangan Daerah).

“Baru sekitar 60 desa yang sudah mengantongi rekomendasi, sudah cair apa belum saya tidak tahu pasti karena selepas dari sini mereka berurusan di BKD,” tandasnya. (YF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *