/
/
headlineLebong

Masa Tenang, Ribuan APS dan APK Ditertibkan

6434
×

Masa Tenang, Ribuan APS dan APK Ditertibkan

Sebarkan artikel ini
penertiban di masa tenang

GO BENGKULU, LEBONG – Kendati sudah memasuki masa tenang Minggu (11/2/2024), ternyata masih banyak APS (Alat Peraga Sosialisasi) dan APK (Alat Peraga Kampanye) yang terpampang di wilayah Kabupaten Lebong. Menindaklanjuti hal itu, tim gabungan yang terdiri dari personil Bawaslu, Satpol PP, Polri dan sejumlah stakeholder lainnya melakukan penertiban.

Penertiban dimulai dari Kecamatan Tubei hingga Kecamatan Topos. Alhasil bukan main, ternyata hampir seluruh peserta pemilu tak mengindahkan imbauan dari Bawaslu untuk menurunkan APS dan APK yang masih terpasang di ruang publik. Dari hasil penyisirnan, sedikitnya terdapat sekitar 2.000 APS dan APK yang masih terpampang di tempat umum hingga akhirnya terpaksa diturunkan oleh tim gabungan.

Ketua Bawaslu Lebong Khairul Habibi, ketika dikonfirmasi menuturkan, penertiban yang dilakukan oleh pihaknya bersama tim gabungan itu merupakan tindak lanjut dari imbauan yang disampaikan beberapa hari lalu. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2023, masa Tenang Pemilu berlangsung selama tiga hari sebelum hari pemungutan suara. Selama Masa Tenang, peserta Pemilu dilarang melaksanakan kampanye dalam bentuk apapun, dimulai 11 Februari hingga 13 Februari.

“Sebenarnya kita sudah memberi imbauan kepada peserta Pemilu agar membersihkan seluruh alat peraga kampanye terutama yang terletak di ruang publik,” ungkapnya.

Selain penertiban APS dan APK, pria yang akrab disapa Habibi ini juga kembali mengingatkan kepada peserta Pemilu termasuk juga tim kampanye agar tidak menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih dalam bentuk apapun. Jika hal itu ditemukan, pihaknya akan melakukan tindakan tegas sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Akan kita tindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku, kita juga minta peran aktif masyarakat untuk saling mengawasi dan melaporkan jika terdapat indikasi-indikasi pelanggaran,” sampainya.

Sementara itu, Kepala Satuan Pol PP Lebong, Andrian Aristiawan, SH, ketika dikonfirmasi mengatakan, pihaknya ikut melakukan penertiban untuk membackup personil Bawaslu dalam melakukan penertiban.

Selain itu, pihaknya juga menjalankan fungsi penegakan Perda terkait ketertiban umum ketentraman masyarakat dan perlindungan masyarakat, yakni, PERDA Nomor 03 Tahun 2020.

“Selain membackup Bawaslu, kami juga melaksanakan fungsi kami dalam penegakan Perda, apa pun yang dapat mengganggu ketertiban dan ketenteraman publik yang tidak sesuai dengan aturan akan kita tertibkan,” tegasnya. (YF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *