GO BENGKULU, LEBONG – Seorang kakek-kakek yang sudah berusia 60 tahun warga salah satu desa di wilayah Kecamatan Lebong Tengah, diringkus Satreskrim Polres Lebong. Pria yang sudah bau tanah itu diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap salah satu anak perempuan yang masih berusia 4 tahun yang tinggal tidak jauh dari rumahnya.
Informasi terhimpun, perbuatan keji tersebut terjadi pada Selasa (24/10/2023) lalu, sekitar pukul 10.30 WIB. Pada saat itu korban sedang bermain dan lewat depan rumah tersangka. Melihat korban, tersangka yang kabarnya sudah 15 tahun bercerai itu tiba-tiba birahi lalu memanggil korban dan mengajak masuk ke rumahnya. Saat berada di dalam rumah, tersangka langsung melakukan aksi bejatnya dengan cara meraba-raba dan memasukkan salah satu jarinya ke bagian sensitif korban.
“Setelah merasa puas, tersangka menyuruh korban untuk pergi dari rumahnya,” Kata Kapolres Lebong, AKBP Awilzan, S.I.K, melalui Kasat Reskrim, IPTU Riski Dwi Cahyo, S.Trk, S.I.K, didampingi Kanit PPA, Bripka Rangga Askar Dwi Putra, SH.
Lanjut Kanit, setelah melakukan aksi bejatnya terhadap bocah tersebut, tersangka malah menceritakan kepada orang lain hingga sampai ke telinga orang tua korban. Geram dengan perbuatan tersangka, orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lebong pada Kamis 26 Oktober 2023, 2 hari setelah kejadian.
“Awal terungkap, tersangka menceritakan perbuatannya kepada orang lain hingga sampai ke telinga orang tua korban,” imbuhnya.
Mendapat laporan dari orang tua korban, pihaknya langsung bergerak dan melakukan penyelidikan. Sayangnya, pada waktu akan dilakukan penangkapan tersangka tidak berada di rumahnya, ada informasi tersangka kabur ke kota Bengkulu.
Setelah kabur kurang lebih 2 bulan, pada Rabu (3/1/2024) pagi, petugas mendapat informasi tersangka telah kembali dan ada di rumahnya. Tidak mau kecolongan, tim yang dipimpin langsung Kanit PPA, Bripka Rangga Askar Dwi, menyambangi kediaman tersangka dan berhasil melakukan penangkapan.
“Bersama tersangka juga diamankan barang bukti berupa 1 lembar baju, 1 lembar baju kaos dalam dan 1 celana dalam. Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan mendalam,” tandasnya.
Atas perbuatannya tersebut, pria yang berinisial AM itu disangkakan dengan pasal 81 ayat (1) jo pasal 76 e UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang, dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. (YF)