GO BENGKULU, LEBONG – Sengketa lahan kembali terjadi di Kabupaten Lebong, kali ini terjadi antara Pemerintah Kabupaten Lebong dengan Yayasan Lebong Rahmah Center (LRC). Kedua belah pihak saling mengklaim kepemilikan lahan yang saat ini berdiri Yayasan LRC milik Teguh Raharjo Eko Purwoto, yang terletak di Kelurahan Tanjung Agung, Kecamatan Tubei.
Hal itu mencuat pasca dipasangnya papan merek tanda kepemilikan yang bertulis “TANAH MILIK PEMERINTAH KABUPATEN LEBONG”, dan larangan pemanfaatan lahan tanpa seizin pemerintah Kabupaten Lebong di lahan yang saat ini berdiri Yayasan LRC.
Atas terpasangnya papan merek tersebut, pria yang mengaku diberi kepercayaan sebagai pengawas yayasan LRC, Deri Aryantoni, ST, memberi reaksi keras. Dia mengaku terkejut atas pemasangan papan merek yang dilakukan oleh Pemkab Lebong itu. Dia mengklaim lahan yang dipasang papan merek kepemilikan oleh Pemkab Lebong itu adalah sah milik Yayasan LRC dengan bukti kepemilikan sertifikat nomor SHM 00577 atas nama Teguh REP.
“Saya kaget ketika melihat ada papan merek yang dipasang oleh Pemda itu, tanah itu kan jelas punya Yayasan LRC, bukti sertifikatnya ada,” bebernya, saat dibincangi awak gobengkulu.com, Kamis (16/11/2023) siang.
Ditanya terkait asal muasal tanah, Deri menyebut tanah tersebut diperoleh dari hibah. Cerita dia, dahulunya tanah itu milik pak Khairul Anam yang saat ini tinggal di Curup, Rejang Lebong. Pada tahun 2011, Khairul Anam menghibahkan tanah tersebut kepada Yayasan LRC. Hanya saja, Deri mengaku belum tahu persis apakah ada bukti tertulis hibah tersebut atau tidak.
“Saya kurang tahu apakah ada atau tidak bukti tertulis, tapi yang pasti kenapa bisa keluar sertifikat tentu ada alas hak yang jelas,” terangnya.
Lebih jauh Deri mengaku akan menyampaikan laporan resmi ke BPN untuk meminta kejelasan sertifikat yang dikantongi kedua belah pihak. Menurutnya, BPN harus bertanggungjawab dan tidak boleh lepas tangan atas dugaan sertifikat ganda tersebut.
“Kita akan ikuti proses mediasi di BPN, semoga nanti ada kejelasan,” tandasnya.
Di lain tempat, Kepala BKD Lebong, Erik Rosyadi, melalui Kepala Bidang Aset, Gundala, ketika dikonfirmasi mengiyakan pemasangan papan merek di lahan yayasan LRC itu memang dilakukan oleh pihaknya dalam rangka penertiban aset. Dipasangnya papan merek tersebut bukan tanpa dasar, tapi karena memang lahan tersebut milik Pemerintah Kabupaten Lebong yang juga dibuktikan dengan sertifikat yang dikeluarkan oleh BPN Lebong pada tahun 2009 dengan nomor SHM 0008 atas nama PEMERINTAH KABUPATEN LEBONG.
“Ya wajar saja kita pasang papan merek karena memang lahan tersebut milik Pemkab Lebong,” ujarnya.
Terkait aksi protes yang disampaikan oleh Deri yang mengaku selaku pengawas Yayasan LRC, Gundala juga mengaku terkejut. Setahu dia, keberadaan Yayasan LRC di bangunan dan lahan milik Pemkab Lebong itu hanya sebatas menumpang dengan sistem pinjam pakai. Itu pun dibuktikan dengan surat permohonan pinjam pakai yang dilayangkan oleh Teguh Suroto (Teguh REP) kepada Bupati Lebong pada tahun 2010 silam. Setahu dia, Pemkab Lebong tidak pernah menghibahkan bangunan dan lahan tersebut pada Teguh REP. Gundala juga mempertanyakan keabsahan sertifikat yang dikantongi oleh Yayasan LRC. Menurutnya, jika memang lahan tersebut milik yayasan LRC kenapa sertifikat dibuat atas nama pribadi Teguh REP.
“Mereka kan pinjam pakai kok bisa punya sertifikat? Kemudian, itu kan katanya punya yayasan tapi kok sertifikatnya atas nama pribadi,” cetus Gundala.
Lanjutnya, Pemkab Lebong siap menghadapi apa saja proses yang akan ditempuh oleh pihak yayasan, baik mediasi atau pun menempuh jalur hukum. Menurutnya, pihak BPN pasti lebih tahu dasar dan proses penerbitan sertifikat yang dikantongi masing-masing pihak.
“Mungkin BPN nanti bisa menjelaskan kenapa bisa keluar 2 sertifikat di satu lahan yang sama,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala BPN Lebong, Tabri, ketika disambangi di kantornya untuk dikonfirmasi terkait indikasi sertifikat ganda yang diterbitkan oleh BPN, beliau sedang tidak berada di tempat.
“Bapak sedang DL (Dinas Luar),” ujar salah satu pegawai BPN saat disambangi awak gobengkulu.com, Kamis (16/11/2023) siang.
Hasil penelusuran gobengkulu.com, sertifikat dengan nomor 00008 atas nama PEMERINTAH KABUPATEN LEBONG, diterbitkan oleh BPN Lebong pada 6 Oktober 2009 dengan ditandatangani oleh Kepala BPN atas nama ALFI RITAMSI, SH. Sementara sertifikat atas nama TEGUH REP, diterbitkan oleh BPN Lebong pada 27 Juni 2011 dan juga ditandatangani oleh orang yang sama, yakni, ALFI RITAMSI, SH. (YF)