GO BENGKULU, LEBONG – Bantuan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) tahap II periode November untuk wilayah Kabupaten Lebong kabarnya akan masuk Minggu ini. Jumlahnya pun kabarnya bertambah dari penyaluran sebelumnya 95,5 ton menjadi 99,8 ton. Beras tersebut kabarnya akan disalurkan selama 3 hari yang akan dimulai Rabu, 8 November hingga Jumat, 10 November.
Kepala Dinas Sosial, A Ghozali, melalui Koordinator Kabupaten (Korkab) PKH Lebong, Sri Utami, SE, membenarkan informasi tersebut. Disampaikan Sri, pihaknya telah menerima informasi dari BULOG bahwa beras akan masuk mulai Rabu ini. Informasi tersebut diakuinya telah diteruskan ke pihak kecamatan hingga ke desa agar mempersiapkan segala sesuatunya.
“Iya kalau tidak ada halangan Rabu ini beras sampai,” ujarnya, Senin (6/11/2023).
Dia juga membenarkan kuota (Beras, red) untuk Kabupaten Lebong periode November ini bertambah dari sebelumnya. Artinya, bisa dipastikan KPM (Keluarga Penerima Manfaat) pun otomatis bertambah. Hanya saja, dia belum bisa merincikan KPM di desa mana saja yang mengalami penambahan, karena informasi yang dia terima baru sebatas kuota per kecamatan. Jika dilihat data per kecamatan, yang paling banyak penambahan menurut Sri terdapat di wilayah Kecamatan Lebong Selatan kemudian menyusul Kecamatan Lebong Utara.
“Lebong Selatan paling banyak, nomor 2 Kecamatan Lebong Utara. Kalau Kecamatan lain hampir sama saja, beda-beda tipis,” terangnya.
Di lain tempat, Wakil Bupati Lebong, Fahrurrozi, menuturkan, bantuan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) adalah program untuk masyarakat yang tergolong berpenghasilan rendah dalam menghadapi inflasi. Untuk itu, dia kembali menegaskan kepada siapa pun yang terlibat dalam penyaluran beras tersebut agar bantuan yang digelontorkan pemerintah itu tidak diselewengkan dan dipastikan sampai ke penerimanya sesuai dengan data yang dirilis oleh Bapanas (Badan Pangan Nasional) yang dibawa oleh BULOG. Jika terpaksa harus melakukan perubahan, misalnya, KPM telah meninggal dunia atau tidak ditemui keberadaannya, Wabup meminta agar perubahan data dilakukan melalui musyawarah dan menyasar pada orang yang benar-benar membutuhkan.
“Jangan lagi perubahan dilakukan sepihak tanpa melalui proses musyawarah. Apalagi perubahan tersebut menimbulkan konflik karena ada pihak yang merasa dirugikan,” tegas Wabup.
Wabup menambahkan, jika pihak desa merasa masih ada warganya yang tergolong tidak mampu tapi tidak pernah mendapat bantuan, Wabup menyarankan agar segera melakukan verifikasi dan validasi data kemudian disampaikan ke Dinas Sosial untuk segera dilakukan perbaikan.
“Termasuk juga jika ada warganya yang masih menerima Bansos (Bantuan Sosial) tapi dia sudah tergolong mampu, tolong segera direkap dan sampaikan ke Dinas Sosial. Kalau pihak desa diam saja tentu orang pusat juga tidak tahu,” tandasnya. (YF)
Baca juga: Beras Bantuan Disinyalir Dijual Oknum BPD dan Perangkat Desa