GO BENGKULU, LEBONG – Isu kecurangan dalam penyelenggaraan seleksi P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong tampaknya kian memanas. Informasi tersebut sempat menuai perhatian publik bahkan kabarnya saat ini tengah menjadi sorotan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong.
Seperti disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lebong, Evi Hasibuan, SH., MH, melalui Kasi Intelijen, Minang Zazali, SH, saat dikonfirmasi awak gobengkulu.com, Rabu (1/11/2023) siang. Diakui Minang, informasi tersebut telah sampai ke telinganya. Guna memastikan kebenaran dan menjawab pertanyaan publik, Minang memastikan pihaknya akan melakukan Pulbaket (Mengumpulkan Bahan dan Keterangan) untuk membuat peristiwa tersebut menjadi terang. Jika memang ditemukan indikasi kecurangan dia pastikan pihaknya tidak akan tinggal diam.
“Iya sudah sampai ke telinga kami dan akan kami dalami,” ujar Minang.
Minang kembali menegaskan, jika memang ada pemalsuan surat keterangan pengalaman kerja yang dikeluarkan oleh instansi tertentu untuk digunakan sebagai syarat melamar P3K, menurutnya hal itu sudah menjadi bukti permulaan tindak pidana KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme), bisa kolusi, bisa juga nepotisme.
“Bisa saja karena mendapat imbalan atau bisa juga karena ada faktor kepentingan lain, misalnya, faktor hubungan keluarga atau faktor kedekatan lainnya. Intinya kita dalami dulu,” tandasnya. (YF)
Baca juga: KTU RSUD Lebong Tepis Isu Pemalsuan Surat Pengalaman Kerja Calon Pelamar P3K