GO BENGKULU, LEBONG – Aksi nekat yang dilakukan oleh Pj (28), warga Desa Semelako 3, Kecamatan Lebong Tengah berakhir di jeruji besi. Pj nekat melakukan penjambretan terhadap Minarni (57), warga Desa Selebar Jaya, Kecamatan Amen, Kamis (10/8/2023).
Kapolres Lebong, AKBP Awilzan, S.I.K, melalui Kapolsek Lebong Utara, IPTU M. Subkhan, SH, ketika dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Kapolsek menceritakan, kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 17.00 WIB. Dari keterangan tersangka, untuk menuju TKP (Rumah Korban, red) dia menumpangi ojek. Tersangka berhenti tidak jauh sebelum warung korban lalu berpura-pura membeli rokok. Awalnya korban tak menaruh curiga, tapi saat korban akan mengembalikan uang kembalian, tiba-tiba tersangka dengan gerak cepat merampas kalung dan anting yang dikenakan oleh korban. Korban sempat melakukan perlawanan tapi tersangka berhasil meloloskan diri.
“Korban sempat melawan dan coba menghadang korban agar tak melarikan diri tapi korban kalah tenaga,” ujar Kapolsek.
Lanjut Kapolsek, di saat yang sama korban langsung berteriak minta tolong dan didengar oleh warga sekitar lokasi. Warga lalu beramai-ramai mengejar tersangka yang saat itu berusaha melarikan diri ke arah persawahan. Alhasil, tersangka berhasil ditangkap dan sempat dihakimi massa lalu diserahkan ke Polsek Lebong Utara.
“Tersangka kita amankan di Polsek Lebong Utara dan saat ini masih menjalani pemeriksaan,” imbuh Kapolsek.
Atas perbuatannya itu, tersangka terancam hukuman penjara paling lama 9 tahun sesuai dengan pasal 365 ayat (1) tentang pencurian dengan kekerasan. (FR)