GO BENGKULU – Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) melakukan penggeledahan di Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Bengkulu, Kamis (13/7/2023) sore sekira pukul 15.30 WIB. Penggeledahan itu kabarnya berkaitan dengan perkara dugaan korupsi proyek revitalisasi gedung asrama haji tahun 2020 lalu yang saat ini statusnya sudah masuk ke tahap penyidikan di Kejati Bengkulu. Terpantau penggeledahan dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo. Petugas menggeledah sejumlah ruangan dan berhasil mengamankan beberapa dokumen yang berkaitan dengan proyek tersebut. Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu,
“Penggeledahan yang kita lakukan untuk mencari dokumen tambahan yang berkaitan dengan proyek revitalisasi asrama haji tahun anggaran 2020 yang sedang kita dalami sekarang,” kata Danang.
Informsi terhimpun, perkara tersebut statusnya telah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Dalam perkara tersebut Kejati Bengkulu telah memeriksa sejumlah pihak mulai dari Mantan Kepala Kemenag Provinsi Bengkulu Zahdi Taher, Mantan PPK, dan mantan bendahara pengeluaran pada tahun 2020 termasuk pihak-pihak lain yang berkaitan dengan proyek tersebut. Revitalisasi asrama haji pada tahun 2020 lalu itu putus kontrak hingga uang jaminan pertama sebesar Rp 3,8 miliar tidak dibayarkan oleh PT Bahana Krida Nusantara selaku Kontraktor dan pihak Asuransi Jasindo. Sebelumnya estimasi kerugian negara mencapai Rp 1,7 miliar.
Teranyar, Penyidik Pidsus Kejaksaan menerima uang titipan dari Perusahaan Kontraktor PT Bahana Krida Nusantara senilai Rp 450 juta yang diserahkan langsung oleh Dino Sihombing selaku kuasa hukum PT Bahana Krida Nusantara dan diterima langsung oleh Aspidsus Kejati Bengkulu Pandoe Pramoe Kartika. Pandoe Pramoe Kartika mengatakan perkara tersebut masih bergulir meski adanya penitipan uang sebesar Rp 450 juta dari PT Bahana Krida Nusantara. Hal itu dikatakannya wujud itikad baik yang nantinya akan menjadi pertimbangan di tingkat penuntutan.
“Pengembalian uang tidak menghapus tindak pidana dan penyidikan dipastikan tetap berlanjut hingga ke penuntutan. Namun hal itu akan menjadi pertimbangan di tingkat penuntutan nanti,” ungkapnya. (**)