/
/
headlinerejang-lebong

Dugaan Korupsi di RSUD RL, Kabarnya Tidak Lama Lagi Penetapan Tersangka

2958
×

Dugaan Korupsi di RSUD RL, Kabarnya Tidak Lama Lagi Penetapan Tersangka

Sebarkan artikel ini
Kejari Rejang Lebong Geledah 2 Kantor OPD

GO BENGKULU, REJANG LEBONG – Kejaksaan Negeri Rejang Lebong (Kejari RL) tampaknya serius melakukan pengusutan terhadap dugaan tindak pidana korupsi di RSUD Rejang Lebong. Dugaan korupsi tersebut terkait pengadaan gedung laboratorium tahun anggaran 2020 yang menghabiskan anggaran sekitar Rp 4,7 miliar.

Wujud keseriusan dari korp Adhyaksa ini dibuktikan dengan dilakukannya upaya paksa untuk mendapatkan berkas yang berkaitan dengan proyek tersebut. Upaya paksa itu dilakukan pada Kamis (13/7/2023) dengan melakukan penggeledahan di 2 kantor OPD (Organisasi Perangkat Daerah), yakni, yakni BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) dan Bagian Administrasi Pengadaan Barang (APBJ) Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Rejang Lebong.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rejang Lebong, Fransisco Tarigan, SH., MH, ketika dikonfirmasi menuturkan, sebelumnya penyidik telah meminta secara baik-baik kepada saksi-saksi yang dimintai keterangan untuk menghadirkan berkas-berkas yang berkaitan dengan proyek laboratorium tersebut, tapi tidak dipenuhi. Oleh sebab itu, pihaknya melakukan upaya penyidikan paksa dengan melakukan penggeledahan di 2 kantor OPD yang diyakini menyimpan berkas-berkas yang berkaitan dengan proyek pengadaan gedung laboratorium di RSUD Jalur 2 tersebut.

“Di BPKAD kita mencari berkas terkait transaksi pencairan keuangan dalam pengadaan proyek tersebut. Sementara di Bagian APBJ kita ingin mencari berkas yang berkaitan dengan proses pengadaannya,” terang Kajari.

Kajari menambahkan, perkara tersebut sudah masuk dalam tahap penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan terkait temuan ahli fisik yang menyatakan adanya kerugian negara sebesar Rp 500 juta dari pagu anggaran sebesar Rp 4,6 milyar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

“Berdasarkan hasil pemeriksaan ahli fisik, proyek tersebut terdapat kekurangan volume atau terdapat bahan yang digunakan tidak sesuai dengan spesifikasi RAB (Rencana Anggaran Biaya),” jelasnya.

Lanjutnya lagi, pihaknya telah memeriksa sekitar 22 saksi, mulai dari PPTK, PPK, KPA maupun pihak Pelaksana dari CV Cahaya Riski. Bahkan Kajari mengaku pihaknya sudah memiliki cukup bukti bahwa di proyek tersebut terdapat dugaan tindak pidana korupsi.

“Alat bukti kita rasa sudah cukup, mudah-mudahan dalam waktu dekat akan ada penetapan tersangka, tersangkanya bisa satu orang bisa juga lebih, kita lihat saja nanti dari hasil gelar perkara,” tandasnya. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *