GO BENGKULU, LEBONG – Miris, pasca dibangun tahun 2018 lalu, kondisi Pasar Rakyat yang terletak di Desa Pelabuhan Talang Liak, Kecamatan Bingin Kuning, kian memprihatinkan. Pasar yang menguras APBN sekitar Rp 5,4 miliar itu luput dari perawatan, bahkan kerusakan mulai terjadi di beberapa bagian, mulai dari plafon ambruk, atap lepas, dan pintu besi rusak. Padahal, pasar tersebut sudah mulai difungsikan sejak 3 tahun terakhir oleh para pedagang. Bangunan pasar ini digunakan sebagai pasar mingguan setiap hari Kamis.
Kondisi tersebut menuai kritikan dari sejumlah pihak, terkhusus para pedagang yang mengaku selalu dipungut iuran Rp 5 ribu setiap mereka berjualan (Hari Kamis, red). Iuran berdalih retribusi ini dipungut oleh oknum yang tidak berkapasitas tanpa dasar hukum yang kuat, bahkan informasi terhimpun iuran yang dipungutnya itu tidak disetorkan ke kas daerah sebagai pendapatan.
“Setiap jualan Rp 5 ribu, katanya sih retribusi tapi kami tidak tahu retribusi apa,” ungkap salah satu pedagang saat dibincangi awak gobengkulu.com beberapa waktu lalu.
Hal senada pula disampaikan oleh salah satu warga setempat, Alex. Menurutnya, pasar tersebut memang bermasalah sejak awal, bahkan 2 orang sudah dijebloskan ke penjara. Seharusnya, pemerintah lebih memperhatikan pasar tersebut karena uang yang dikucurkan tidak sedikit. Tapi malah lokasi pasar tersebut kerap dijadikan tempat mabuk-mabukan oleh para remaja, minum tuak ada pula yang ngibon.
“Hampir tiap malam anak-anak ngumpul di situ, jujur kami di lingkungan sini merasa resah karena mereka sering mabuk-mabukan minum tuak ada juga yang menghisap aibon,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan, Dinas Perdagangan, Perindustrian, Pedagangan, Usaha Kecil dan Menengah (Perindagkop-UKM), Lebong, Mahmud Siam, ketika dikonfirmasi Rabu (14/6/2023) siang, tak menampik pasar tersebut belum pernah tersentuh perawatan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Lebong. Hanya saja, dia mengaku terkejut dengan kondisi pasar itu saat ini. Setahu dia, bangunan pasar tersebut belum difungsikan oleh pedagang, karena selama ini para pedagang lebih memilih berjualan di luar gedung.
“Memang belum ada perawatan, tapi setahu saya pedagang di situ berjualan di luar,” ungkapnya.
Dia menerangkan, pasar tersebut dibangun dari sumber APBN tahun 2018 lalu. Tapi, hingga saat ini belum tercatat sebagai aset daerah Kabupaten Lebong. Untuk itu, dalam waktu dekat dia mengaku akan berkomunikasi dengan pemerintah pusat untuk proses serah terima agar pasar tersebut tercatat sebagai aset daerah dan bisa menyumbang PAD termasuk juga untuk kewenangan sistem pengelolaan dan perawatannya nanti.
Diakui Mahmud, beberapa tahun lalu serah terima memang terhambat karena pengerjaan pasar tersebut masih menyisakan masalah yang harus diselesaikan, dan permasalahan itu diakuinya telah diselesaikan olehnya tidak lama ini.
“Walaupun waktu itu bukan zaman saya, tapi sisa permasalahannya sudah saya selesaikan, Insya Allah dalam waktu dekat kami akan urus proses serah terima,” tuturnya.
Mahmud juga memastikan, sejauh ini belum ada setoran PAD (Pendapatan Asli Daerah) dari pasar tersebut. Jika ada pungutan, dia memastikan itu di luar tanggungjawabnya.
“Kalau PAD dari retribusi pasar itu saya pastikan belum ada,” tandasnya.
Kembali mengingatkan, Pasar Rakyat Pelabuhan Talang Liak dikerjakan oleh PT AWOH ING KARYA dengan nilai kontrak sekitar Rp 5,4 miliar yang bersumber dari APBN. Pada pengerjaannya auditor menemukan ketidaksesuaian spesifikasi dan ditemukan terdapat kerugian negara (KN) sebesar Rp 393 juta. Hanya saja, pada prosesnya pihak yang bertanggungjawab tidak mengembalikan KN tepat waktu sehingga 2 orang ditetapkan sebagai tersangka dan divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu. (Pls)