/
/
headlinehukum-peristiwaLebong

Ditarif Rp 250 Ribu, Gadis Ini Dijual ke Pria Hidung Belang

268
×

Ditarif Rp 250 Ribu, Gadis Ini Dijual ke Pria Hidung Belang

Sebarkan artikel ini
Perdagangan anak di bawah umur

GO BENGKULU, LEBONG – Lagi-lagi perdagangan anak di bawah umur terjadi di wilayah hukum Polres Lebong. Anak di bawah umur kembali terciduk sedang melayani pria hidung belang di salah satu kamar hotel. Peristiwa tersebut terungkap saat unit Pidum Satreskrim Polres Lebong, melakukan operasi di salah satu Hotel sekitaran Pasar Muara Aman yang diduga menjadi tempat prostitusi pada Senin (12/6/2023) dini hari, sekira pukul 00.30 WIB.

Saat dilakukan penggerebekan di salah satu kamar hotel, petugas mendapati anak di bawah umur sedang berduaan bersama pria hidung belang. Setelah dilakukan interogasi, pria hidung belang tersebut mengaku bahwa dirinya mengencani gadis belia itu melalui perantara seorang pria yang diketahui berinisial YE (20), warga Kelurahan Kampung Jawa, Kecamatan Lebong Utara.

Mendapat informasi tersebut, petugas pun langsung bergegas memburu dan berhasil meringkus YE. Kepada petugas, YE mengakui bahwa dirinya lah yang menjadi perantara antara gadis belia dan pria hidung belang tersebut. Hanya saja, YE masih berusaha menutupi perbuatannya dan mengaku baru pertama kali menjadi mucikari. Kendati baru sebatas hasil penyelidikan, pria berinisial YE tersebut diketahui sudah kerap menjajakan gadis-gadis muda kepada pria hidung belang. Lanjut Kasat, saat ini pihaknya masih mendalami peristiwa tersebut karena tidak menutup kemungkinan masih terdapat korban-korban anak di bawah umur lainnya.

“YE sudah kita amankan dan masih menjalani pemeriksaan intensif. Pengakuannya dia baru pertama kali, tapi dari hasil penyelidikan YE ini pemain lama, objeknya ya anak-anak di bawah umur,” terang Kapolres Lebong AKBP Awilzan, S.I.K, melalui Kasat Reskrim, Iptu Alxander, saat dikonfirmasi Senin (12/6/2023) siang.

Kasat menambahkan, dari keterangan yang berhasil dihimpun, per transaksi YE mematok tarif sebesar Rp 250 ribu. Dari transaksi tersebut YE mendapat bagian Rp 100 ribu.

“Dia (Mucikari, red) terima bagian Rp 100 ribu, jadi sisanya Rp 150 ribu untuk perempuannya (Korban, red), kalau untuk kamar dibayar oleh pria hidung belang yang membawa perempuan itu,” terang Kasat. (YF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *