GO BENGKULU, LEBONG – Akibat ulah tak terpujinya, oknum pegawai RSUD Lebong bakal berurusan dengan polisi. Oknum pegawai yang diduga telah melakukan aksi pungutan liar (Pungli) dan penggelapan uang pengurusan kir kesehatan calon jemaah haji tahun 2023 itu kabarnya akan dipanggil unit Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Satreskrim Polres Lebong untuk dimintai keterangan.
Kapolres Lebong, AKBP AWilzan, S.I.K, melalui Kasatreskrim, Iptu Alexander, ketika dikonfirmasi awak gobengkulu.com menuturkan, informasi tersebut telah sampai ke telinganya, untuk memastikan kebenaran informasi tersebut pihaknya akan melakukan penyelidikan dan akan memanggil semua pihak yang berkaitan dengan pelayanan kir haji di RSUD tersebut.
“Untuk langkah awal kita akan panggil pihak-pihak yang berkaitan dengan pelayanan kir haji di RSUD itu untuk dimintai keterangan,” ujarnya Jumat (9/6/2023).
Dia pun menegaskan, tidak ada ruang untuk pelaku kejahatan di negeri ini apalagi perbuatan itu dilakukan terhadap orang lain untuk kepentingan ibadah. Seharusnya, kata Kasat, pegawai RSUD itu memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat bukannya malah melakukan tindakan-tindakan melanggar hukum yang merugikan pasien dan mencemari nama baik RSUD bahkan nama baik Kabupaten Lebong.
“Kita selidiki dulu, jika terbukti tentu kita akan tindak sesuai hukum yang berlaku,” tandasnya. (YF)
Baca juga: