GO BENGKULU, LEBONG – Seluruh desa di wilayah Kecamatan Lebong Tengah kabarnya telah merealisasikan Dana Desa (DD) tahap I. Jika semua sudah siap maka Pemdes bisa mengajukan untuk pencairan tahap II. Untuk pengajuan pencairan taha II ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, di antaranya, laporan penyerapan dan capaian output tahun sebelumnya, kemudian laporan penyerapan dan capaian output tahap I penyerapan minimal 50% dan capaian output 35%. Demikian disampaikan oleh Camat Lebong Tengah, Indera Istiawan, saat dibincangi Jumat (2/6/2023) siang. Kata camat, syarat tersebut sifatnya wajib, jadi setiap Pemdes harus mempersiapkannya. Untuk memastikan serapan anggaran tahap I, camat menyebut pihaknya akan segera melakukan monitoring dan evaluasi (Monev).
“Dalam waktu dekat kami akan melakukan Monev untuk memastikan realisasi serapan tahap I,” kata camat.
Camat kembali mengingatkan agar berhati-hati dalam pengelolaan DD dan ADD yang diamanahkan. Penggunaan DD dan ADD harus tepat sasaran sesuai dengan petunjuk teknis dan regulasi yang ada agar tidak tersandung hukum dan kesejahteraan masyarakat bisa terwujud. Dia juga mengimbau agar tidak lalai dengan administrasi karena pemeriksaan awal akan dimulai dari administrasi.
“Harap segera disiapkan segala sesuatunya dari sekarang agar tidak menumpuk, jangan sampai nanti ketika ada pemeriksaan baru sibuk mau menyiapkan. Apalagi ini sudah memasuki bulan 6 artinya waktu tidak banyak lagi,” terangnya. (Pls)