GO BENGKULU, LEBONG – Tampaknya penyalahgunaan lem Aibon menjadi permasalahan serius di Kabupaten Lebong. Setelah pekan lalu Satpol PP berhasil menjaring 10 orang remaja di kawasan Desa Semelako III, Kecamatan Lebong Tengah, kali ini di lokasi berbeda Satpol PP kembali menjaring 10 orang yang juga sedang menyalahgunakan lem Aibon.
Kepala Satuan Pol PP Lebong, Andrian Aristiawan, kepada awak gobenngkulu.com, menceritakan, 10 orang yang terdiri dari 3 orang remaja dan 7 orang masih anak-anak itu terjaring saat pihaknya bersama personel Polsek Lebong Selatan melakukan razia penyalahgunaan lem Aibon dan minuman tuak, pada Rabu (17/5/2023) malam.
Pihaknya melakukan penyisiran di sejumlah tempat yang diduga dijadikan tempat menghisap lem Aibon ataupun minuman tuak. Dari hasil penyisiran, pihaknya melihat ada segerombol orang di tempat gelap-gelapan di kawasan TPU (Taman Pemakaman Umum) Desa Talang Liak. Pada saat dihampiri, lanjut Andrian, pihaknya mendapati sejumlah anak-anak dan remaja sedang menghisap lem Aibon. 10 orang tersebut kemudian langsung diamankan ke Kantor Camat Bingin Kuning untuk didata dan dilakukan pembinaan yang kemudian dijemput oleh orang tua masing-masing.
“Miris mereka ini semuanya masih di bawah umur, 3 orang remaja dan 7 orang lainnya masih anak-anak,” cerita Andrian.
Andrian juga menyayangkan pada saat dilakukan pembinaan ada orang tua yang seolah masa bodoh dengan kondisi anaknya. Ada orang tua yang mengaku sudah bosan memperingati anaknya bahkan dia mengaku sudah kehabisan akal untuk mencegah anaknya tidak lagi menghisap Aibon dan menyarankan agar anaknya dibawa ke kantor polisi untuk efek jera.
“Kami juga bingung kalau orang tuanya sudah lepas tangan begini,” tuturnya.
Lanjut Andrian, untuk memberantas penyalahgunaan lem Aibon tidak bisa hanya dilakukan oleh pemerintah tapi dibutuhkan peran aktif semua pihak baik orang tua ataupun masyarakat. Orang tua harus memberikan perhatian lebih kepada anaknya agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan lem Aibon ataupun pergaulan sesat lainnya. Begitupun masyarakat juga harus aktif menegur jika melihat atau bisa juga langsung menghubungi pihaknya (Petugas, red) untuk ditindak. Karena penyalahgunaan lem Aibon dapat merusak saraf dan tentunya akan menghancurkan masa depan anak.
“Ini tugas kita bersama terutama orang tua yang harus berperan aktif karena ini menyangkut masa depan anak. Termasuk juga pemilik warung harus lebih selektif saat menjual lem Aibon, jika ada pembeli yang dicurigai untuk penyalahgunaan ya jangan dikasih,” tandasnya. (YF)
Baca juga: