GO BENGKULU, KEPAHIANG – Bupati Kepahiang, Dr. Ir Hidayatullah Sjahid, MM., IPU, kabarnya menyurati Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang. Suratnya itu terkait permohonan kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepahiang agar berkenan mengembalikan salah satu perkara yang menimpa anak buahnya yang merupakan salah satu ASN (Aparatur Sipil Negara) Kepahiang untuk diselesaikan secara internal oleh APIP (Aparat pengawasan Intern Pemerintah). Perkara dimaksud terkait dugaan tindak pidana korupsi realisasi Dana Desa (DD) Talang Tige, Kecamatan Muara Kemumu, tahun anggaran 2019, yang saat itu kepala desanya dijabat oleh seorang Pjs (Pejabat Sementara) dari lingkungan ASN Kepahiang. Padahal, tidak lama ini beredar kabar bahwa perkara tersebut sudah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan oleh Kejari Kepahiang.
Bupati Dayat, panggilan akrabnya, ketika dikonfirmasi tak menampik akan hal itu. Dia mengakui bahwa dirinya melayangkan surat permohonan ke Kejari Kepahiang agar berkenan mengembalikan perkara Desa Talang Tige dapat diselesaikan secara internal oleh APIP. Namun, bupati mengaku tidak mengetahui terlalu jauh tentang hal itu, dia mengaku hanya menjalankan perintah dari Gubernur dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu.
“Saya tidak tahu menahu tentang hal ini, saya hanya menjalankan perintah pak Gubernur dan Kajati. Namanya juga perintah, ya saya jalankan aja,” dalih bupati saat dibincangi Rabu (29/3/2023).
Namun demikian dia pastikan surat yang dilayangkannya itu bukan bentuk intervensi atau pun ikut campur kepada APH (Aparat Penegak Hukum) dalam menjalankan fungsinya. Tapi apa yang dilakukannya itu murni menjalankan perintah dari gubernur dan Kajati, selebihnya keputusan ada di tangan Kajari Kepahiang.
“Sekali lagi saya tegaskan, saya tidak mengintervensi, saya hanya menjalankan perintah pak gubernur dan Kajati, selebihnya keputusan ada di tangan Kajari,” tegasnya. (OJ)
