GO BENGKULU, LEBONG – Lagi-lagi perkara kekerasan sesksual terjadi di wilayah hukum Polres Lebong. Kali ini korbannya 2 orang mahasiswi yang masih berusia 17 tahun. Ironisnya, 2 orang mahasiswi ini kabarnya dijual oleh temannya sendiri yang juga berstatus sebagai mahasiswa.
Dijelaskan Kapolres Lebong, AKBP Awilzan, S.I.K, melalui Kasat Reskrim, Iptu Alexander, awal pengungkapan kasus tersebut bermula saat pihaknya menerima laporan adanya indikasi eksploitasi terhadap anak di bawah umur yang terjadi di salah satu hotel di wilayah Kecamatan Amen.
Dari informasi tersebut, pada Sabtu (25/3/2023) dini hari, sekira pukul 00.15 WIB, unit Pidum Satreskrim Polres Lebong langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi hotel yang diduga menjadi tempat transaksi tersebut. Benar saja, tim Macan Swarang memergoki 3 orang remaja yang diduga akan melakukan transaksi seksual dengan pria hidung belang. Dari pemeriksaan identitas, diketahui 3 orang remaja tersebut masih di bawah umur dan berstatus sebagai mahasiswa.
“3 remaja tersebut langsung kita bawa ke Mapolres Lebong untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kasat.
Kasat menambahkan, dari hasil pemeriksaan sementara 1 dari 3 orang remaja tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni, AA. AA diduga menjadi mucikari untuk mencari pelanggan 2 teman mahasiswinya itu. Bersama mereka juga ikut diamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 250.000, 1 lembar seprai warna biru, 1 lembar baju kaos warna putih dan 1 lembar celana Jeans warna biru.
“Yang cowok sudah kita tetapkan sebagai tersangka, sementara 2 orang cewek ini masih kita jadikan saksi,” terang Kasat. (FR)