/
/
headlineLebong

Gelap-gelapan, 6 Remaja Terjaring Operasi Satpol PP

460
×

Gelap-gelapan, 6 Remaja Terjaring Operasi Satpol PP

Sebarkan artikel ini
Razia Satpol PP

GO BENGKULU, LEBONG – Menindaklanjuti maraknya laporan masyarakat terkait penyalahgunaan lem Aibon dan konsumsi Miras (Minuman Keras) yang kerap dilakukan oleh para remaja di seputaran Kelurahan Tanjung Agung, Kecamatan Tubei, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebong, menggelar operasi di sejumlah tempat yang sering menjadi tempat tongkrongan para remaja. Operasi gabungan yang digelar Kamis (16/3/2023) malam itu melibatkan 15 personel dari Satpol PP, ditambah 4 personel dari Polsek Lebong Atas, dan 5 personel dari Kecamatan Lebong Atas.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Lebong, Andrian Aristiawan, SH, yang ikut memimpin langsung operasi malam itu menyampaikan, operasi dimulai sekitar pukul 22.00 WIB. Dari hasil penyisiran, pihaknya berhasil mengamankan 6 orang remaja yang diduga berpotensi melakukan perbuatan melawan hukum. Temuan pertama di sekitar lokasi Danau Picung. Di tempat yang jauh dari keramaian itu petugas bukannya menemukan pengguna Aibon ataupun Miras, tapi malah menemukan sepasang remaja sedang asyik “mojok” di dekat semak-semak. Saat ditemukan, keduanya sedang tidak berbuat apa-apa dan mengaku hanya numpang ngobrol saja. Namun demikian, petugas mencurigai keduanya akan melakukan perbuatan terlarang karena berduaan di tempat sepi dan gelap, apalagi saat itu sudah menunjukkan pukul 22.30 WIB.

“Kita temukan mereka sekitar pukul 22.30 WIB, dicurigai mereka akan berbuat mesum, kalau sekedar ngobrol kenapa harus di tempat sepi, gelap dan semak belukar,” kata Kasatpol PP.

Beranjak dari Danau Picung, lanjut Andrian, petugas menyisir di sekitar Taman Karang Nio. Di taman yang berada tepat di depan kantor Bupati Lebong itu petugas mendapati 4 orang remaja yang diduga mengkonsumsi Miras. Awalnya, 4 orang remaja tersebut tidak mengaku mengkonsumsi Miras tapi mereka tidak bisa mengelak lagi ketika petugas menemukan 2 botol Miras yang masih tersisa di lokasi tempat tongkrongan mereka.

“Mereka tidak bisa mengelak lagi, di lokasi kita temukan 2 botol Miras,” terang Andrian.

Andrian juga menjelaskan, semua remaja yang terjaring malam itu dibawa ke kantor Satpol PP untuk didata dan diberi pembinaan. Mereka dipanggil orang tuanya dan diminta membuat surat perjanjian tidak akan mengulangi perbuatannya.

“Mereka dijemput oleh orang tuanya. Mereka kita data dan kita beri pembinaan, jika kembali terjaring mengulangi perbuatannya maka akan kita kenakan sanksi Tipiring (Tindak Pidana Ringan) dan kita juga akan koordinasi dengan BMA (Badan Musyawarah Adat) terkait sanksi adat,” tandasnya. (YF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *