GO BENGKULU, LEBONG – HD (21), warga Kelurahan Tes, Kecamatan Lebong Selatan, seorang residivis yang belum genap 2 bulan menghirup udara segar ini kembali berurusan dengan polisi. HD diciduk oleh unit Reskrim Polsek Lebong Selatan, Polres Lebong, pada Selasa (14/3/2023) sore, atas dugaan telah melakukan tindak pidana pencurian di rumah milik Hardinatul (53) yang tidak jauh dari tempat tinggalnya.
Diceritakan Kapolres Lebong, AKBP Awilzan, S.I.K, melalui Kapolsek Lebong Selatan, Iptu Kuat Santosa, didampingi Kanit Reskrim, Bripka Firgo Indrayani, pihaknya mendapat laporan dari korban, Hardinatul, bahwa rumahnya disatroni maling pada Senin (13/3/2023) lalu. Aksi pencurian itu baru diketahui pada Senin sore, sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu korban bersama anaknya baru saja pulang dari ngerek (Motong Padi, red) dan melihat isi rumahnya dalam keadaan acak-acakan. Merasa curiga, anak korban langsung memeriksa barang-barang di rumahnya untuk memastikan, dan benar saja HP merk OPPO A15 miliknya tidak ada lagi beserta beras 3 kaleng juga ludes.
“Korban langsung melapor ke Polsek sekitar pukul 16.30 WIB, dan anggota kita langsung melakukan penyelidikan,” kata Firgo.
Dari hasil penyelidikan, pihaknya mencurigai salah satu nama, yaitu HD. Lalu pihaknya mengamankan HD untuk diintrogasi. Dari hasil pemeriksaan HD mengakui perbuatannya. HD mengaku masuk ke rumah korban dengan cara memanjat kandang ayam untuk menjangkau jendela lantai 2 rumah korban yang saat itu dalam keadaan terbuka. Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
“Tersangka ini merupakan residivis yang baru saja keluar 28 Januari lalu atas perkara yang sama,” tandasnya. (Pls)