/
/
headlinehukum-peristiwarejang-lebong

Digigit Korban, Nafsu Bejat AA Gagal Tersalur

456
×

Digigit Korban, Nafsu Bejat AA Gagal Tersalur

Sebarkan artikel ini
Tersangka percobaan perkosaan

GO BENGKULU, REJANG LEBONG – Nafsu bejat AA, pria 43 tahun warga Desa Pal 100, Kecamatan Bermani Ulu Raya, gagal tersalur. Bahkan dirinya terpaksa berurusan dengan polisi dan mendekam di balik jeruji besi. AA diciduk unit Reskrim Polsek Bermani Ulu, Polres Rejang Lebong, pada Rabu (15/3/2023) kemarin, setelah dilaporkan atas dugaan percobaan perkosaan terhadap ibu muda berinisial FA (25) yang tidak lain adalah tetangganya sendiri.

Kapolres Rejang Lebong, AKBP Tonny Kurniawan, S.I.K, didampingi Kapolsek Bermani Ulu, Iptu Ibnu Sina Alfarobi, dalam konferensi pers yang digelar Kamis (16/3/2023) siang, menyampaikan, dugaan tindak pidana perkosaan yang dilakukan oleh AA itu terjadi pada Senin (13/3/2023) malam, sekitar pukul 20.30 WIB. Kronologis kejadian bermula saat korban baru saja dari WC yang terletak di belakang rumahnya. Ketika korban hendak masuk ke rumah, tersangka AA sudah berada di belakang korban dan langsung menyerobot masuk ke rumah sembari memegang kedua tangan korban. Lalu AA berusaha mencium korban bahkan mencoba membuka pakaian dalam korban yang saat itu hanya mengenakan duster. Tidak berhenti sampai di situ, tersangka semakin buas dan berupaya menindih korban. Namun, upaya paksa yang dilakukan oleh AA gagal karena mendapat perlawanan dari korban dengan cara menggigit tangan AA dan berteriak. Melihat adanya perlawanan dan teriakan korban, tersangka langsung kabur.

“Perbuatan AA itu baru dilaporkan oleh korban pada Rabu kemarin, sekitar pukul 14.00 WIB,” kata Kapolres.

Mendapat laporan dari korban, lanjut Kapolres, unit Reskrim Polsek Bermani Ulu langsung bergerak dan melakukan penyelidikan mencari tahu tentang keberadaan AA. Informasi awal, AA berada di rumah saudaranya di Desa Bandung Marga tapi saat didatangi ke sana dia sudah tidak ada lagi. Kemudian petugas kembali mendapat informasi bahwa AA berada di Desa Pal VII, tapi lagi-lagi saat didatangi oleh petugas dia sudah berpindah tempat hingga akhirnya berhasil diamankan di Trans 50 Desa Pal VII tanpa adanya perlawanan.

“AA sempat berpindah-pindah, dia berhasil kita amankan di Trans 50 Desa Pal VII tanpa perlawanan,” ujar Kapolres.

Setelah menjalani pemeriksaan, AA resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 285 Juncto Pasal 53 KUH Pidana dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.

“Maksimal hukumannya 12 tahun,” singkatnya. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *