/
/
headlinehukum-peristiwaLebong

Jual Chip Higgs Domino, Ibu RT Terancam 4 Tahun Penjara

806
×

Jual Chip Higgs Domino, Ibu RT Terancam 4 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Tersangka chip higgs domino
Tersangka bandar chip higgs domino (Baju orange)

GO BENGKULU, LEBONG – Seorang ibu rumah tangga (RT) berinisial PP warga Kelurahan Taba Anyar, Kecamatan Lebong Selatan, Kabupaten Lebong, terancam 4 tahun penjara. Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Lebong, AKBP Awilzan, S.I.K, dalam konferensi Pers yang digelar Rabu (15/3/2023) pagi. Kapolres menyampaikan, PP ditangkap oleh Satreskrim Polres Lebong pada Kamis (9/3/2023) pekan lalu dan sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menjadi bandar chip Higgs Domino.

“Dia ini warung nyambi jual chip,” sampai Kapolres.

Kapolres juga menceritakan, awalnya PP mengelak jika dirinya dituding menjual chip Higgs Domino. Tapi PP tidak bisa lagi mengelak ketika ditemukannya 1 lembar kopelan bertuliskan Id Chip Higgs Domino yang diduga milik pembeli. Dengan alat bukti yang ada PP digiring ke Mapolres Lebong untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Bersamanya juga diamankan 1 unit Hp merek Oppo Reno 8T dan 1 unit Hp merek Oppo A16E yang diduga digunakan oleh tersangka untuk bertransaksi. Selain itu, petugas juga mengamankan 1 buah receiver CCTV beserta kabel power, 1 buah ATM BRI, dan uang tunai Rp 1.180.000.

“PP kita jerat dengan Pasal 303 KUHPidana dan Pasal 45 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman 4 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 10 juta,” tandasnya. (YF)

Baca juga:

Kembali Memanas, Penjual Chip Higgs Domino Ditangkap

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *