GO BENGKULU, LEBONG – Sejumlah penggiat usaha hiburan malam di Kabupaten Lebong mendatangi Kantor Satpol PP, Jumat (10/3/2023) siang. Kedatangan sekitar sejumlah penggiat usaha hiburan malam itu untuk melakukan koordinasi dan mediasi terkait akan adanya pembatasan kegiatan di bulan suci Ramadhan 1444 H, yang hanya tinggal menghitung hari.
Pada kesempatan itu, para perwakilan penggiat usaha hiburan malam menyampaikan permohonan agar dapat tetap diizinkan beraktivitas di bulan suci Ramadhan. Mereka mengaku akan mematuhi segala ketentuan yang akan diberlakukan pemerintah untuk menjaga kekhusyukan umat muslim dalam menjalankan ibadah puasa bulan suci Ramadhan.
“Kami mohon agar kiranya dapat diizinkan tetap membuka usaha kami di bulan suci Ramadhan, kami janji akan tetap menjaga agar tidak mengganggu kekhusyukan umat Muslim dalam menjalankan ibadah,” ujar pria yang mengaku bernama Yan Boa siang itu.
Ditambahkan temannya yang mengaku membuka usaha sewa room Karaoke, para penggiat usaha hiburan malam juga punya keluarga yang harus dinafkahi apa lagi menghadapi lebaran Idul fitri yang tentunya kebutuhan akan meningkat.
“Kami juga punya anak istri pak yang juga punya kebutuhan, jadi kami mohon kebijakannya,” ujarnya.
Menanggapi aspirasi dari masyarakat itu, Kepala Satpol PP, Andrian Aristiawan, SH, melalui Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum), Bambang Iryanto, menuturkan, pada dasarnya jika berpedoman pada Perda yang ada di Kabupaten Lebong, hiburan malam di bulan suci Ramadhan wajib ditutup untuk menghormati umat Muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa. Bukan hanya tempat hiburan malam termasuk juga usaha-usaha lain yang dinilai dapat mengganggu kekhusyukan dalam menjalankan ibadah.
“Bukan hanya tempat hiburan malam, termasuk juga kegiatan usaha lain yang dinilai dapat mengganggu kekhusyukan umat muslim dalam menjalankan ibadah puasa,” tuturnya.
Namun demikian, lanjut Bambang menjelaskan, pemerintah juga punya tanggungjawab terhadap seluruh masyarakatnya, termasuk bapak-ibu yang hadir di sini. Pemerintah tetap memperhatikan aspek lain yang menyangkut kelanjutan hidup masyarakatnya, mulai dari aspek ekonomi, sosial dan budaya. Oleh sebab itu, dia meminta kepada para penggiat usaha hiburan malam termasuk juga usaha lain dapat tetap beraktivitas dengan tetap menjaga norma-norma yang ada di tengah masyarakat, khususnya norma beragama di bulan suci Ramadhan. Jika nanti dinilai mengganggu tentu akan ditindak tegas apalagi ada aktivitas yang berbau minuman keras
“Sebenarnya ini dilema, satu sisi bapak-ibu di sini juga masyarakat yang punya kebutuhan sama dengan masyarakat lainnya, di sisi lain kita juga harus menjaga norma-norma yang ada di tengah masyarakat,” jelasnya.
Dari proses mediasi yang alot dan panjang siang itu, para penggiat hiburan malam sepakat dengan pembatasan kegiatan di bulan suci Ramadhan dan berjanji akan tetap menjaga kekondusifan di masyarakat. Mereka meminta agar dapat diizinkan tetap beraktivitas dengan waktu yang dibatasi, yakni, mulai buka setelah shalat tarawih, pukul 21.00 WIB, dan wajib tutup pukul 24.00 WIB. Mereka pun berjanji tidak akan ada penjualan Miras dan siap ditindak jika melanggar ketentuan.
Mengakhiri mediasi, Kabid Trantibum kembali menekankan agar tetap menjaga norma-norma yang ada di tengah masyarakat dan dia mengaku akan menyampaikan hasil mediasi kepada pimpinan untuk diterbitkan surat edaran sebagai acuan bagi penggiat usaha hiburan malam di bulan suci Ramadhan, termasuk juga surat edaran untuk usaha warung makan dan kuliner lainnya.
“Terimakasih bapak-ibu sekalian, hasil mediasi kita hari ini akan saya sampaikan ke pimpinan untuk diterbitkan surat edaran sebagai acuan bapak-ibu nanti,” tutupnya. (YF)