GO BENGKULU, LEBONG – Perbuatan tak senonoh kembali dialami gadis di bawah umur di Kabupaten Lebong. Terduga pelaku diketahui berinisial Ra (51) warga salah satu desa di wilayah Kecamatan Lebong Utara. Kapolres Lebong, AKBP. Awilzan, S.I.K, melalui Kasatreskrim, Iptu Alexander, menceritakan, menurut pengakuan korban, dia telah mengalami tindakan pencabulan yang dilakukan oleh Ra di salah satu gudang kerja di wilayah Kecamatan Lebong Utara. Tidak terima atas perbuatan Ra tersebut, korban langsung melapor ke Polres Lebong, pada Sabtu (4/3/2023) lalu.
“Korban ini masih berumur 14 tahun, karena tidak terima atas apa yang dialaminya korban melaporkan Ra pada Sabtu lalu,” kata Kasat.
Terima laporan tersebut, jelas Kasat, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan mencari informasi tentang keberadaan Ra. Barulah pada Jumat (10/3/2023) pagi sekitar pukul 10.00 WIB, Ra berhasil diamankan saat sedang berkumpul dengan keluarganya.
“Ra berhasil kita amankan pagi tadi dan saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif,” singkatnya. (YF)














