GO BENGKULU, LEBONG – Pemerintah Kabupaten Lebong diminta agar lebih selektif dalam memilih rekanan untuk mengerjakan proyek pembangunan infrastruktur daerah. Pasalnya, tidak sedikit infrastruktur di Kabupaten Lebong yang diduga dikerjakan asal-asalan oleh oknum penyedia sehingga kualitas hasil pekerjaan tidak sebanding dengan uang yang terkuras.
Seperti di tahun 2022 lalu, untuk meningkatkan pelayanan di RSUD, pemerintah Kabupaten Lebong membangun gedung NICU PICU (Neonatal Intensive Care Unit/Pediatric Intensive Care Unit) yang menghabiskan anggaran sekitar Rp 8 miliar lebih. Data terhimpun, gedung NICU dikerjakan oleh CV EKA JAYA dengan nilai kontrak sekitar Rp 4,8 miliar, sementara gedung PICU dikerjakan oleh CV PUTRA REJANG JAYA dengan nilai kontrak sekitar Rp 3,4 miliar. Bangunan senilai Rp 8 miliar lebih itu diresmikan langsung oleh Bupati Kopli Ansori, Rabu (8/3/2023) kemarin, dan kabarnya saat ini masih dalam masa pemeliharaan.
Ironisnya, gedung 2 lantai yang baru seumur jagung itu saat ini sudah tampak retak-retak di beberapa bagian dinding serta atapnya juga bocor di beberapa bagian.
Melihat kondisi demikian itu, salah satu pemuda Lebong, Rio Febrian, angkat bicara. Dia mengaku prihatin dengan kondisi tersebut. Kata dia, niat baik bupati untuk membangun Kabupaten Lebong malah dirusak oleh oknum kontraktor yang hanya mementingkan kepentingan pribadi. Rasanya sangat pantas jika masyarakat berpikir negatif terhadap rekanan karena apa pun hasil pekerjaan ada di tangan mereka. Patut diduga adanya permainan kualitas atau pun kuantitas material yang tidak sesuai dengan spesifikasi RAP (Rencana Anggaran Pelaksanaan) sehingga kualitas pekerjaan menjadi buruk.
“Kalau bangunan ini sudah lama mungkin kita bisa maklum, tapi ini baru seumur jagung, parah ini,” kata Rio.
Dia juga menuturkan, jika keretakan hanya terdapat di satu lokasi saja mungkin pihak rekanan masih bisa mengelak, tapi dinding bangunan 2 lantai senilai Rp 8 miliar itu retaknya banyak sekali dan ada dimana-mana.
“Mereka harus tanggungjawab, jangan rusak nama pemerintah daerah hanya karena untuk mengejar keuntungan pribadi,” cetusnya.
Semestinya, lanjut Rio, Panitia Penilai Hasil Pekerjaan (PPHP) berhak menolak pada waktu serah terima/PHO (Provisional Hand Over) jika hasil pekerjaan dinilai tidak sesuai dengan dokumen kontrak. Jika diterima saja kuat dugaan ada kongkalikong antara penyedia dengan PPHP.
“Kabarnya ini masih dalam masa pemeliharaan, kita tunggu saja kapan itu akan diperbaiki dan kita juga tunggu respons APH (Aparat Penegak Hukum) kita,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lebong yang juga turut hadir pada acara peresmian gedung senilai Rp 8 miliar itu tampaknya masih enggan berkomentar banyak. Dia hanya menyebut nanti pihaknya akan melakukan Monev (Monitoring dan Evaluasi).
“Iya, ini kan masih masa pemeliharaan, nanti kita akan Monev,” singkatnya. (YF)