/
/
headlineLebong

Kelola Aset Daerah, Pengelola Objek Wisata Pulau Harapan Tak Setor PAD

326
×

Kelola Aset Daerah, Pengelola Objek Wisata Pulau Harapan Tak Setor PAD

Sebarkan artikel ini
Tak setor PAD
Anggota Komisi III DPRD Lebong, Yeni Herdiyanti,

GO BENGKULU, LEBONG – Tampaknya pemerintah perlu mengkaji ulang sistem pengelolaan retribusi wisata yang ada di wilayah Kabupaten Lebong. Pasalnya, selain target yang dibebankan kepada pengelola dinilai terlalu kecil, tidak jarang pula pengelola berlaku curang dan nakal bahkan tak menyumbang PAD (Pendapatan Asli Daerah) sama sekali.

Seperti yang terjadi di objek wisata Pulau Harapan yang terletak di Kelurahan Tes, Kecamatan Lebong Selatan. Kabarnya, objek wisata yang dikelola oleh Pokdarwis (Kelompok Sadar Wisata) lokal itu hingga hari ini belum menyetor kewajiban (Retribusi,red) tahun 2022 lalu kepada daerah. Bahkan Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Parpora) Lebong selaku OPD teknis kabarnya sudah berulangkali menagih dan mengingatkan kepada pengelola agar segera menyetor kewajibannya, tapi tak digubris.

Kepala Bidang Pendapatan Badan Keuangan Daerah Lebong, Monginsidi, saat dikonfirmasi Selasa (7/3/2023) siang, dia mengiyakan sepanjang tahun 2022 lalu bahkan hingga hari ini belum ada setoran retribusi dari objek wisata Pulau Harapan yang masuk ke kas daerah. Hal itu pun diakuinya telah dilaporkan ke pimpinan dan juga pihaknya telah berkoordinasi dengan OPD teknis (Disparpora) agar segera menagih kewajiban dari pengelola yang tak kunjung setor itu.

“Saya pernah koordinasi dengan Kadis Parpora terkait hal ini, katanya sudah disurati tapi hingga saat ini kami belum tahu hasilnya seperti apa,” kata Mongin.

Terkait tindakan apa yang akan diambil ketika pengelola tidak memenuhi kewajibannya, Mongin mengaku tidak bisa berbuat banyak karena ada OPD teknis (Disparpora) yang lebih bertanggungjawab dan punya wewenang terkait retribusi wisata. Seharusnya, lanjut Mongin, ketika pengelola terlambat memenuhi kewajibannya, pengelola tersebut harus dikenakan sanksi apalagi sampai tidak menyetor sama sekali selama 1 tahun.

“Kalo kami tidak bisa berbuat banyak, kami sifatnya hanya menerima dan mencatat, terkait tindakan ataupun sanksi itu kembali ke OPD teknis,” imbuhnya.

Di lain tempat, salah anggota komisi III DPRD Lebong, Yeni, ketika diminta tanggapan terkait hal itu mengatakan, persoalan PAD di Kabupaten Lebong selalu menjadi sorotan setiap tahunnya terutama PAD dari sumber pariwisata. Dia menyebut, Kabupaten Lebong bukanlah daerah perlintasan tapi daerah tujuan. Salah satu yang menjadi minat kunjung orang luar adalah pariwisata. Tapi sayang, sejauh ini dia menilai sektor pariwisata di Kabupaten belum dikelola dengan baik sehingga dampak terhadap PAD belum begitu baik bahkan kerap kali terjadi kebocoran.

“Ini memang sudah menjadi sorotan kami, dalam waktu dekat kita akan koordinasi dengan ketua Komisi dan kita akan undang pihak-pihak terkait untuk membahas persoalan ini untuk dicarikan jalan keluar,” sampainya. (FR)

Baca juga:

Nakal, Retribusi Objek Wisata Pulau Harapan Ditilep Pokdarwis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *