GO BENGKULU, LEBONG – Sungguh tak patut ditiru perbuatan pemuda asal Kelurahan Tes, Kecamatan Lebong Selatan, Kabupaten Lebong ini. Pria 21 tahun yang berinisial Hd ini diduga telah mencuri kotak amal masjid dan mushola yang dititipkan di warung makan milik Pen Haw, di Kelurahan Tes.
Diceritakan Kapolres Lebong, AKBP. Awilzan, S.I.K, melalui Kapolsek Lebong Selatan, Iptu Kuat Santosa, awal pengungkapan perkara tersebut berawal dari laporan pemilik warung makan kepada pihaknya, Senin pagi pasca kejadian. Atas laporan tersebut pihaknya langsung mendatangi TKP (Tempat Kejadian Perkara) untuk melakukan penyelidikan dan mengamankan sejumlah alat bukti. Beruntung saja, penyelidikan tidak membutuhkan waktu lama karena terbantu dengan adanya rekaman kamera pengintai (CCTV) yang terpasang di TKP.
“Kamera CCTV nya juga diambil oleh Hd, tapi memorinya masih tertinggal jadi kita bisa dengan cepat mendeteksi terduga pelaku,” kata Kapolsek.
Bermodalkan rekaman CCTV itu, jelas Kapolsek, pihaknya langsung mendatangi Hd yang saat itu sedang berada di rumahnya. Hd kemudian diamankan dan langsung digelandang ke Mapolsek Lebong Selatan untuk menjalani pemeriksaan. Menyadari aksinya terekam CCTV, Hd tak punya celah untuk mengelak dan langsung mengakui perbuatannya.
“Dia kita tangkap di rumahnya sekitar pukul 07.30 WIB, dan saat ini masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Lebong Selatan,” ujarnya.
Lebih jauh Kapolsek menjelaskan, penurut keterangan pemilik warung makan, kejadian pertama kali diketahui olehnya sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu dirinya baru saja terbangun dan bermaksud menjalankan rutinitas seperti biasanya (Memasak, red). Anehnya, dia melihat jendela warungnya dalam keadaan terbuka. Setelah diperiksa, benar saja 2 kotak amal yang dititipkan di warungnya itu sudah tidak ada lagi termasuk juga kamera CCTV yang terpasang di warungnya pun juga hilang.
“Ada 2 kotak amal total uangnya sekitar Rp 1,7 juta. Kita masih melakukan pendalaman karena tidak menutup kemungkinan Hd ini pernah juga beraksi di tempat lain,” tandas Kapolsek. (Pls)