/
/
headlineLebongpotret-desa

Jangan Beralasan Perbup, Kades Diminta Gesit Realisasikan Kegiatan di Desa

345
×

Jangan Beralasan Perbup, Kades Diminta Gesit Realisasikan Kegiatan di Desa

Sebarkan artikel ini
DD ADD
Camat Bingin Kuning, Meika Rizka

GO BENGKULU, LEBONG – Memasuki bulan ke-3 tahun anggaran 2023, ternyata belum satu pun pemerintahan desa di wilayah Kabupaten Lebong yang merealisasikan kegiatan dari sumber DD ADD. Sejumlah pemerintahan desa berdalih belum dimulainya kegiatan itu karena masih terganjal Peraturan Bupati (Perbup) terkait Pedoman Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa (ADD).

Hal itu ternyata bertolak belakang dengan Camat Bingin Kuning, Meika Rizka. Ketika dibincangi awak gobengkulu.com, Rabu (1/3/2023) siang, camat meminta kepada seluruh pemerintah desa di wilayah kecamatannya agar gesit merealisasikan kegiatan dan program kerja di desa. Terkait Perbub yang belum siap, menurut Meika itu bukanlah alasan. Diakuinya, beberapa waktu lalu dia pernah mendengar langsung dari Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebong, H. Mustarani Abidin, SH., M. Si, agar pemerintah desa segera merealisasikan kegiatan di desa masing-masing dan Sekda menyebut tersendat hanya gara-gara Perbub. Kata Sekda, lanjut Meika menjelaskan, untuk sementara waktu pemerintah desa bisa berpedoman pada Perbup lama (Tahun 2022, red) dan jika Perbup baru sudah terbit barulah melakukan penyesuaian.

“Kata Sekda, untuk sementara Pemdes bisa menggunakan Perbub lama dulu, nanti jika Perbup baru sudah terbit tinggal melakukan pergeseran saja untuk menyesuaikan,” terangnya

Senada dengan Camat Bingin Kuning, Kepala Dinas PMD, Reko Haryanto, S. Sos, M. Si, ketika dikonfirmasi Rabu (1/3/2023) siang, mengatakan, belum terbitnya Perbup bukanlah alasan bagi pemerintah desa sebagai penghalang untuk merealisasikan DD ADD tahap I tahun 2023. Kata Reko, kendati Perbup belum ditandatangan oleh bupati, tapi draft Perbup tahun 2023 sudah ada dan bisa dijadikan acuan. Ia pun mengiyakan bahwa saat ini Pemdes sudah bisa mengusulkan pencairan DD ADD dan memulai kegiatan di desanya masing-masing.

“Draft-nya kan sudah ada dan itu bisa dijadikan acuan. Artinya, kalau ada desa yang mau mengajukan pencairan sekarang sudah bisa asal administrasinya lengkap,” ujar Reko. (Pls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *