/
/
headlinehukum-peristiwaLebong

Aneh, 2 Tahun di Bengkel Mobnas Kabid BM Tak Kunjung Rampung

381
×

Aneh, 2 Tahun di Bengkel Mobnas Kabid BM Tak Kunjung Rampung

Sebarkan artikel ini
Kepala Bidang Aset BKD Lebong, Gundala
Kepala Bidang Aset BKD Lebong, Gundala

GO BENGKULU, LEBONG – Terindikasi menghilangkan jejak dan seolah lepas tanggungjawab pasca terlibat kecelakaan sekitar 2 tahun lalu, mobil Dinas (Mobnas) jenis Avanza warna hitam dengan nomor polisi BD 1357 HY yang dikemudi oleh Kepala Bidang Bina Marga (Kabid BM) Dinas PUPR-Hub Lebong, Toso, tak kunjung diperbaiki.  Terpantau mobil tersebut terparkir di salah satu bengkel di Kelurahan Embong Panjang, Kecamatan Lebong Tengah, sejak November tahun 2021 lalu. Mobil tersebut tampak terbengkalai dengan kondisi rusak berat bahkan sama sekali tampak belum ada perbaikan.

Kepala Bidang Aset Badan Keuangan Daerah Lebong, Gundala, ketika dikonfirmasi terkait kondisi mobil yang sudah menahun diparkirkan di bengkel itu memilih tidak berkomentar banyak. Gundala mengaku belum tahu persis kondisi mobil yang terlibat kecelakaan yang dikemudi oleh Toso tersebut karena pada waktu kejadian (Kecelakaan, reda) dirinya belum menjabat sebagai Kabid Aset.

“Saya belum bisa berkomentar banyak, saya tidak tahu persis kronologis kejadiannya seperti apa karena saya masih baru (Menjabat, red) di sini,” dalih Gundala.

Untuk itu, lanjut Gundala, dalam waktu dekat dia akan segera mengkonfirmasi kepada Toso selaku orang yang bertanggungjawab atas mobil tersebut. Setelah mendapat keterangan yang jelas, kata Gundala, barulah dia bisa menentukan langkah apa yang semestinya diambil.

“Saya akan konfirmasi dulu dengan dia (Toso, red), kalau memang mobil tersebut masih dalam proses perbaikan, ya kita tunggu, tapi jika dibiarkan begitu saja tentu itu tidak benar,” kata Gundala.

Lebih jauh Gundala menjelaskan, secara aturan sejatinya mobil dinas hanya digunakan untuk kepentingan dinas guna menunjang tugas pokok dan fungsi. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan di dalam kota, kecuali ada izin tertulis dari pimpinan untuk penggunaan di luar kota. Dia juga berpendapat, jika kerusakan terjadi pada saat pengguna dalam rangka melaksanakan tugas dinas maka kerusakan akan ditanggung oleh negara. Tapi, jika kerusakan terjadi di luar tugas dinas maka kerusakan harus ditanggung sendiri oleh pengguna.

“Ya kalau untuk kepentingan pribadi harus bertanggungjawab secara pribadi,” cetusnya.

Di akhir perbincangan Gundala menegaskan, siapa pun orangnya tetap harus bertanggungjawab, jika tidak ada pertanggungjawaban yang jelas tentu akan ada konsekuensi yang harus diterima. Bisa saja orang yang bertanggungjawab atas aset tersebut akan dituntut TGR (Tuntutan Ganti Rugi). Apalagi, mobil tersebut masih tercatat jelas dalam KIB (Kartu Inventaris Barang) Pemkab Lebong dengan kondisi baik.

“Intinya harus dipertanggungjawabkan dan harus ada kejelasan. Tugas kami hanya mencatat dan mengamankan, kalau terkait sanksi tentu itu bukan ranah kami,” tandasnya. (FR)

Tidak Bertanggungjawab, Pasca Kecelakaan Mobnas Kabid Bina Marga Terbengkalai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *