GO BENGKULU, LEBONG – 51 warga Desa Daneu, Kecamatan Lebong Atas, ditetapkan sebagai penerima BLT (Bantuan Langsung Tunai) Ekstrem yang bersumber dari DD (Dana Desa) tahun anggaran 2023. Penetapan jumlah tersebut berdasarkan kesepakatan yang dihasilkan dalam musyawarah desa khusus (Mudesus) yang digelar Rabu (1/3/2023).
Dibincangi awak gobengkulu.com, Pjs Kepala Desa Daneu, Melki Ferdiansyah, mengatakan, 51 warganya yang ditetapkan sebagai penerima BLT ekstrem itu merupakan usulan dari masing-masing kepala dusun dan telah melalui verifikasi yang ketat.
“Data tersebut kita verifikasi dan validasi bersama, jika dianggap memang benar-benar layak maka kita tetapkan sebagai KPM (Keluarga Penerima Manfaat),” kata Melki.
Dia menambahkan, penerima BLT DD ekstrim tahun 2023 ini kriterianya lebih diperketat dibanding KPM tahun-tahun sebelumnya. KPM memang benar-benar tergolong keluarga tidak mampu misalnya, kehilangan mata pencaharian, mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun atau kronis atau difabel, keluarga yang tidak menerima bantuan sosial program keluarga harapan dan rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.
“Kita lebih selektif, BLT ekstrem ini memang benar-benar untuk warga yang berekonomi rendah (Miskin, red), disabilitas atau lansia yang sudah tidak punya penghasilan,” jelasnya.
Tampak hadir dalam acara tersebut, perwakilan dari Kecamatan Lebong Atas, Pendamping Desa, Tenaga Ahli, perwakilan dari tokoh masyarakat, anggota BPD, Babinsa dan seluruh jajaran Pemdes setempat. (FR)