/
/
headlinehukum-peristiwaLebong

Hasil Gelar Perkara, RS Ditetapkan Tersangka

254
×

Hasil Gelar Perkara, RS Ditetapkan Tersangka

Sebarkan artikel ini
RS Ditetapkan tersangka

GO BENGKULU, LEBONG – Setelah menjalani penyelidikan yang cukup panjang akhirnya Polsek Lebong Atas menetapkan RS sebagai tersangka pada Kamis (9/2/2023) kemarin.

Kapolsek Lebong Atas, Iptu Ali Khan, ketika dikonfirmasi awak gobengkulu.com, Jumat (10/2/2023) siang, membenarkan informasi tersebut. Dia menjelaskan, penyidik Polsek Lebong Atas telah melakukan gelar perkara di ruang Sat Reskrim Polres Lebong, Kamis kemarin. Dari hasil gelar perkara disimpulkan terlapor yang berinisial RS dapat ditetapkan sebagai tersangka dengan didukung barang bukti yang cukup.

“Hasil gelar perkara kita kemarin, perkara dengan terlapor RS memenuhi cukup bukti untuk kita tetapkan sebagai tersangka, sehingga RS kita tetapkan sebagai tersangka per Kamis kemarin,” kata Kapolsek.

Dia kembali mengingatkan, RS dilaporkan oleh bendahara barang tempatnya bekerja (Satpol PP, red), atas dugaan telah merusak pintu ruangan Kepala Satpol PP yang saat itu dalam keadaan terkunci hingga mengalami kerusakan pada Jumat 11 November 2022 lalu. Atas laporan tersebut, lanjut Kapolsek, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP (Tempat Kejadian Perkara) berikut memeriksa sejumlah saksi serta mengamankan sejumlah alat bukti perusakan yang ditemukan di TKP.

“Atas perbuatannya itu RS kita jerat dengan pasal 406 ayat (1) dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara,” tandasnya. (FR)

Baca juga:

Perkara RS Naik Dik, SPDP Segera Meluncur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *