GO BENGKULU, LEBONG – Penyidik Polsek Lebong Atas hampir saja menuntaskan penyelidikan terhadap perkara dugaan perusakan kantor Satpol PP Lebong dengan terlapor berinisial RS yang merupakan salah satu pegawai di kantor tersebut.
Kapolres Lebong, AKBP Awilzan, S.I.K, melalui Kapolsek Lebong Atas, Iptu Alikhan, ketika dibincangi Kamis (2/2/2023) sore, menceritakan, pihaknya baru saja melakukan gelar perkara. Alhasil, perkara tersebut ditingkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan (Dik).
“Dari hasil gelar perkara disimpulkan statusnya kita tingkatkan menjadi Dik,” kata Kapolsek.
Selanjutnya, kata Kapolsek, dalam waktu dekat ini pihaknya akan segera menerbitkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) untuk disampaikan ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lebong. Kendati demikian, Kapolsek menyebut RS belum ditetapkan sebagai tersangka dan statusnya masih sebagai terlapor.
“Untuk saat ini RS belum kita tetapkan sebagai tersangka,” tutupnya. (FR)
Baca juga: