/
/
headlinehukum-peristiwaLebong

Perkara RS Naik Dik, SPDP Segera Meluncur

216
×

Perkara RS Naik Dik, SPDP Segera Meluncur

Sebarkan artikel ini
Kapolsek Lebong Atas
Kapolsek Lebong Atas, Iptu Alikhan, saat dibincangi Kamis (2/2/2023) sore, di depan gedung Satreskrim Polres Lebong

GO BENGKULU, LEBONG – Penyidik Polsek Lebong Atas hampir saja menuntaskan penyelidikan terhadap perkara dugaan perusakan kantor Satpol PP Lebong dengan terlapor berinisial RS yang merupakan salah satu pegawai di kantor tersebut.

Kapolres Lebong, AKBP Awilzan, S.I.K, melalui Kapolsek Lebong Atas, Iptu Alikhan, ketika dibincangi Kamis (2/2/2023) sore, menceritakan, pihaknya baru saja melakukan gelar perkara. Alhasil, perkara tersebut ditingkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan (Dik).

“Dari hasil gelar perkara disimpulkan statusnya kita tingkatkan menjadi Dik,” kata Kapolsek.

Selanjutnya, kata Kapolsek, dalam waktu dekat ini pihaknya akan segera menerbitkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) untuk disampaikan ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lebong. Kendati demikian, Kapolsek menyebut RS belum ditetapkan sebagai tersangka dan statusnya masih sebagai terlapor.

“Untuk saat ini RS belum kita tetapkan sebagai tersangka,” tutupnya. (FR)

Baca juga:

Jika Terbukti, RS Terancam 2 Tahun 8 Bulan Penjara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *