/
/
headlinehukum-peristiwaLebong

Jika Terbukti, RS Terancam 2 Tahun 8 Bulan Penjara

402
×

Jika Terbukti, RS Terancam 2 Tahun 8 Bulan Penjara

Sebarkan artikel ini
RS diperiksa
RS sedang menjalani pemeriksaan di Polsek Lebong Atas

GO BENGKULU, LEBONG – Perkara tindak pidana perusakan aset negara yang diduga dilakukan oleh salah satu pegawai kantor Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) Kabupaten Lebong yang berinisial RS rupanya masih bergulir di Polsek Lebong Atas. Terpantau hari ini, Selasa (1/2/2023) siang, RS menjalani pemeriksaan di Mapolsek Lebong Atas.

Diceritakan oleh Kapolres Lebong, AKBP Awilzan, S.I.K, melalui Kapolsek Lebong Atas, Iptu Alikhan, perusakan yang diduga dilakukan oleh RS tersebut terjadi pada Jumat 11 November 2022 lalu, sekitar pukul 17.00 WIB. RS dilaporkan telah menendang pintu ruangan Kepala Satpol PP yang saat itu dalam keadaan terkunci hingga mengalami kerusakan.

“RS ini dilaporkan telah menendang pintu ruangan atasannya (Kasatpol PP, red) yang saat itu dalam keadaan tertutup dan terkunci hingga terbuka paksa. Bukan itu saja akibat dari perbuatan yang diduga dilakukan oleh RS itu kusen bagian atas pintu pecah hingga berserakan di lantai dan kuncinya bengkok,” ujar Kapolsek.

Atas laporan tersebut, lanjut Kapolsek, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP (Tempat Kejadian Perkara) berikut memeriksa sejumlah saksi serta mengamankan sejumlah alat bukti perusakan yang ditemukan di TKP. Sejauh ini dia mengaku telah memeriksa 4 orang saksi termasuk juga terlapor.

“Sebelumnya kita telah memeriksa 3 orang saksi, dan hari ini kita periksa RS, setelah ini nanti masih ada 2 saksi lagi yang mungkin akan kita panggil besok” imbuhnya.

Setelah pemeriksaan saksi kelar Kapolsek mengaku akan segera melakukan gelar perkara untuk menentukan status laporan terhadap RS itu apakah memenuhi unsur pidana atau tidak. Jika terbukti, tegas Kapolsek, RS akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku. Kapolsek juga menyebut, barang siapa dengan sengaja melakukan perusakan bisa dikenakan pasal 406 KUHP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara.

“Kita belum bisa menyimpulkan, kita masih melakukan penyelidikan, sesuai dengan KUHP jika terbukti dengan sengaja melakukan perusakan akan disangkakan dengan pasal 406 dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara,” jelasnya. (FR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *