GO BENGKULU, LEBONG – Menyikapi bencana banjir yang terjadi di Desa Semelako I dan Desa Karang Anyar, Kecamatan Lebong Tengah, yang terjadi pada Selasa (17/1/2023) lalu, BPBD Lebong menggelar rapat koordinasi lintas sektoral. Tampak rapat koordinasi yang dihadiri sejumlah OPD teknis dan unsur Forkopimda, Jumat (20/1/2023) siang itu berlangsung alot dan sempat terjadi perdebatan. Perdebatan terjadi ketika rapat mengerucut terkait status bencana dan teknis penanganan dan tindakan yang akan dilakukan.
Pada kesempatan itu Camat Lebong Tengah, Gusmawati, yang turut hadir mewakili warga terdampak menyampaikan keluhan dan kecemasan warganya atas bencana banjir yang terjadi. Camat meminta agar bronjong dan jalan rusak akibat terjangan banjir beberapa waktu lalu itu segera dibangun kembali karena menyangkut keselamatan dan hajat hidup orang banyak.
“Jika tidak segera dibangun saya khawatir akan menimbulkan dampak yang lebih besar lagi bahkan dikhawatirkan akan menimbulkan korban,” ujar camat.
Lanjut camat, selama ini ada bronjong yang fungsinya menghadang air jika terjadi banjir, tapi sekarang bronjong itu sudah hanyut. Jika tidak segera dibangun dikhawatirkan banjir akan merendam bahkan menghanyutkan rumah warga. Bukan itu saja, jalan beton yang merupakan satu-satunya akses jalan menuju pemukiman dan areal persawahan juga hanyut diterjang banjir.
“Kalau mau menunggu anggaran yang ada di DPA, jujur saya pesimis. Usulan saya pada waktu Musrenbang 3 tahun yang lalu saja hingga hari ini belum diakomodir,” keluhnya.
Sementara itu, Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD, A Tantomi, sependapat dengan camat Lebong Tengah. Hanya saja, untuk penanganan maksimal tentu butuh biaya yang maksimal pula. Untuk membangun bronjong dan jalan lingkungan yang rusak itu biayanya tidak sedikit sedangkan anggarannya tidak tersedia di APBD tahun ini. Kendati demikian, bukan berarti tidak ada penanggulangan, Tomi memastikan akan segera mengambil tindakan bersama OPD teknis sesuai dengan bidangnya masing-masing.
“Kalo kami (BPBD, red) sifatnya koordinasi. Ketika dapat informasi kita langsung turun ke lapangan dan menginventarisir kejadian serta dampak. Untuk penanganan lebih lanjut tentu kita libatkan OPD teknis yang membidangi itu, bisa PUPR, Dinas Sosial, Dinkes atau pun pihak lain yang punya kemampuan,” jelasnya.
Terkait permintaan camat untuk segera merekonstruksi sarana dan prasarana yang rusak, Tomi belum bisa memastikan itu karena dia belum mengetahui ketersediaan anggaran yang ada di OPD teknis (PUPR, red). Dia menjelaskan, salah satu sumber anggaran yang bisa digunakan dalam waktu cepat adalah BTT (Biaya Tidak Terduga). Tapi, untuk menggunakan BTT dalam hal penanganan bencana ada ketentuan yang harus terpenuhi, yaitu, diterbitkannya surat keputusan status darurat bencana dari pemerintah daerah.
Untuk menetapkan status darurat bencana, lanjut Tomi, tidak bisa ditentukan oleh pihaknya sendiri tapi harus melalui kajian teknis dan analisa sejumlah pihak. Jika dari hasil kajian unsurnya terpenuhi barulah kepala daerah bisa mengeluarkan surat keputusan penetapan status darurat bencana.
“Status bencana ini harus ditentukan dulu. Itulah acuan kita dalam melakukan penanggulangan,” terangnya.
Sejurus dengan Tomi, Asisten II, Dalmuji Suranto, yang saat itu hadir langsung mewakili Ex Officio BPBD (Sekda, red), menegaskan, kendati belum ditetapkan status darurat bencana, tapi bencana yang menimpa warga Desa Semelako I dan Karang Anyar harus segera ditangani. Pemerintah wajib hadir mengatasi kekhawatiran masyarakat. Terkait penggunaan BTT, jelas Dalmuji, penggunaannya tidak bisa sembarangan tapi memang ada ketentuan yang harus terpenuhi.
“Saya minta Dinas PUPR besok langsung turun ke lokasi, tolong dipantau dan analisa lalu buat perencanaan untuk penanganan lebih lanjut,” tegasnya.
Tampak hadir pada rapat koordinasi yang digelar siang itu, Asisten II, Dalmuji Suranto, Asisten I, Firdaus, Pabung, Danramil 409-02/LS, Kabag Ops, dan Kapolsek Lebong Tengah. Selain itu hadir pula, Plh Kepala Desa Semelako I, Plh Karang Anyar dan sejumlah perwakilan OPD teknis. (YF)