GO BENGKULU, LEBONG – Ketua DPRD Lebong, Carles Ronsen, mengapresiasi upaya hukum yang ditempuh Pemerintah Kabupaten Lebong dalam rangka penyelesaian tapal batas (Tabat) dengan Kabupaten Bengkulu Utara. Dia menyebut, Kabupaten Lebong disahkan dengan Undang-undang nomor 39 tahun 2003. Oleh sebab itu dia berpendapat, jika ada pihak yang mencoba mengganggu keutuhan Kabupaten Lebong artinya pihak tersebut mengangkangi undang-undang yang telah disahkan dan layak diperkarakan melalui hukum.
“Kita dukung penuh, hak kita harus dipertahankan,” tegasnya, Senin (16/1/2023).
tapal batas adalah tanggung jawab bersama, baik pemerintah daerah, legislatif termasuk juga seluruh masyarakat Lebong. Upaya mediasi sudah berulangkali diupayakan tapi tidak membuahkan hasil karena pemerintah Bengkulu Utara tidak pernah hadir. Dia menilai, Pemerintah Bengkulu Utara tidak ada itikad baik dalam penyelesaian Tabat, yang ada hanya memperkeruh. Jika memang Pemerintah Bengkulu Utara punya argument mendasar untuk mempertahankan daerah Padang Bano termasuk titik koordinat yang diyakini oleh mereka itu, kenapa mereka tidak pernah mau diajak duduk satu meja untuk adu argument dan adu data.
“Jangan bertahan di ego tapi kita kembalikan ke data dan dasar yang sebenarnya,” ungkap Carles.
Dia yakin melalui jalur hukum keutuhan wilayah Kabupaten Lebong akan dapat dikembalikan seperti semula sesuai dengan Undang-undang nomor 39 tahun 2003 awal pembentukannya dulu. Untuk itu, dia mengajak seluruh masyarakat Lebong untuk mendukung upaya hukum yang sedang diperjuangkan oleh Pemerintah Kabupaten Lebong agar keutuhan Kabupaten Lebong bisa dikembalikan.
“Intinya kami mendukung penuh. Salah satunya kita setujui anggaran untuk menggugat Tabat di APBD-P tahun kemarin dan saat ini Pemkab Lebong sudah mengkuasakan perkara ini kepada pengacara kondang Yusril Ihza Mahendra untuk menempuh jalur hukum, sekarang sama-sama kita kawal prosesnya,” tutup Carles.