GO BENGKULU, LEBONG – Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Lebong, Andrian Aristiawan, kabarnya dilaporkan ke Polres Lebong oleh anak buahnya sendiri, Ratna. Laporan tersebut terkait tudingan terhadap Kasat Pol PP yang telah melakukan ancaman dengan kekerasan. Laporan tersebut saat ini masih bergulir di Polres Lebong dan kabarnya penyidik telah melakukan penyelidikan bahkan kabarnya penyidik telah melakukan gelar perkara untuk menentukan status perkara tersebut.
Hampir 2 bulan bergulir, Kasat Pol PP akhirnya angkat bicara. Saat dikonfirmasi awak media, Selasa (10/1/2023) sore, Kasat membenarkan terkait laporan terhadap dirinya itu. Dia pun mengakui bahwa dirinya telah beberapa kali menjalani pemeriksaan di unit Pidum Satreskrim Polres Lebong atas laporan Ratna. Hanya saja, Andrian menepis keras terhadap perkara yang dilaporkan oleh bawahannya itu. Andrian mengaku tidak pernah melakukan pengancaman dengan kekerasan, apalagi melakukan tindak penganiayaan.
Andrian juga membeberkan, perkara itu bermula saat dirinya melakukan penertiban aset kendaraan roda 2, semua kendaraan roda 2 diminta olehnya untuk dikumpulkan di kantor untuk kepentingan cek fisik. Rupanya, instruksi Kasat Pol PP itu tidak diindahkan oleh pelapor (Ratna, red) hingga akhirnya dilakukan penarikan paksa oleh bendahara barang pada Jumat (11/11/2022) siang.
Rupanya, Ratna tidak terima penarikan paksa terhadap sepeda motor yang digunakannya itu. Sehingga, pada Jumat sore sekitar pukul 17.00 WIB, Ratna mendatangi kantor Pol PP dan bertemu langsung dengan Andrian. Saat itu Ratna seolah tidak terima dan mempertanyakan apa maksud penarikan paksa yang dilakukan oleh bendahara barang terhadap motornya itu.
“Saat itu saya jelaskan bahwa saya sudah 2 kali melayangkan surat pemberitahuan tapi tidak diindahkan, tapi dia masih ngotot. Dia menyampaikan bahwa dia telah mengeluarkan uang untuk servis motornya dan saya minta tanda bukti pengeluarannya tapi dia tidak bisa menunjukkan, akhirnya terjadilah cek cok mulut,” tutur Andrian.
Pasca cekcok mulut, Andrian langsung meninggalkan kantor dan berniat pulang ke rumah, sementara Ratna masih tinggal di kantor. Sebelum tiba di rumah, Andrian terlebih dahulu menemui salah satu THLT (Tenaga Harian Lepas Terdaftar) Damkar, Fingki, yang sat itu sedang piket tidak jauh dari kantornya. Andrian memerintahkan kepada Fingki untuk melihat kondisi kantornya karena saat itu Ratna belum beranjak dari lokasi. Setibanya di kantor, Fingki melihat kondisi pintu ruang Kasat sudah dalam keadaan terbuka dan rusak.
“Mendapati laporan dari Fingki saya langsung kembali ke kantor dan benar saja pintu ruangan saya sudah rusak, saya yakin itu ulah Ratna. Dan saat saya mempertanyakan kepada Ratna dia malah mengelak hingga akhirnya cekcok mulut kembali terjadi,” jelas Andrian.
Selanjutnya, Andrian koordinasi dengan bendahara barang untuk kemudian melaporkan perbuatan yang diduga dilakukan oleh Ratna tersebut ke Polsek Lebong Atas. Laporan itu pun saat ini kabarnya masih bergulir.
”Pasca laporan kami itu, Ratna malah melaporkan balik dengan tudingan yang tidak pernah saya lakukan,” ujarnya.
Andrian kembali menegaskan, dirinya tidak pernah melakukan perbuatan seperti yang dilaporkan oleh bawahannya itu. Dia pun mencurigai perkara tersebut ditunggangi oleh pihak lain atas kepentingan tertentu. Andrian juga mengaku sebelumnya perkaranya itu telah dilakukan mediasi untuk damai, dan saat itu pelapor sudah sepakat untuk dilakukan restorative justice (RJ). Herannya, menjelang hari H (RJ, red) tiba-tiba Ratna berubah pikiran dan tidak bersedia untuk dilakukan RJ.
“Yang ngotot tidak mau damai ini pengacaranya. Ini juga pasalnya berubah-ubah, pertama 368 pengancaman denga kekerasan, kemudian berubah lagi menjadi 352 penganiayaan ringan, ini kabarnya berubah lagi menjadi 335 perbuatan tidak menyenangkan. Kita ikuti saja prosesnya, tapi nanti jika tidak terbukti saya pastikan akan lapor balik terkait laporan palsu dan pencemaran nama baik,” tegasnya. (YF)